KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Lembaga-lembaga yang Seharusnya Melaksanakan Nilai-nilai Demokrasi


Sebuah nilai apabila tidak dilaksanakan percuma. Dia akan terbengkalai dan tiada berguna. Demokrasipun mempunyai nilai yang seharusnya dilaksanakan. Seperti :

1.Menyelesaikan perselisihan dengan damai secara prosedural.
2.Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai didalam masyarakat yang terus berubah.
3.Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.Membatasi pemakaian kekerasan secara minimum.
5.Menjamin tegaknya keadi
lan.

Nilai tersebutlah yang seharusnya dilaksanakan secara baik dan benar. Untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut perlu dibentuk beberapa lembaga, yaitu :

1. Eksekutif yang benar-benar bertanggung jawab.
>>>>Dalam sebuah negara, keberadaan Eksekutif tentu sangat krusial, sehingga sangat sulit untuk bisa mendudukinya. Terdapat perbedaan antar negara mengenai Eksekutif ini, seperti di Indonesia kekuasaan eksekutif dipegang seorang Presiden, di Inggris dipegang oleh Perdana Menteri, dll. Eksekutif haruslah benar-benar memiliki keberanian, dedikasi, dan tanggung jawab.
Sekarang mari kita lihat Presiden di negara kita sebagai lembaga eksekutif. Sudahkah presiden kita melakukan tugasnya dengan maksimal ?? saya yakin pasti belum maksimal. Presiden seharusnya bertanggung jawab terhadap keutuhan bangsa dan negara, terhadap masyarakat agar sejahtera demi terselenggaranya demokrasi yang baik. Namun dapat
kita lihat terkadang eksekutif bertindak untuk kepentingan pribadi. Lihat saja kasus pengangkatana Timur Pradopo sebagai Kapolri, adakah nama tersebut diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden ??? tidak ada. Timur Pradopo sebelum menjadi Kapolri mengalami 2 kali kenaikan jabatan secara mendadak. Sungguh sebuah kejadian yang tidak wajar, tapi itulah wewenang eksekutif. Timur Pradopo merupakan tetangga dari presiden kita. Kemudian lihat kasus monarki Jogja. Eksekutif seharusnya menjaga keutuhan dan stabilitas nasional. Menjaga stabilitas nasionalkah itu ???????? jawab lah sendiri...

2. Adanya parlemen yang benar-benar mewakili semua golongan dan kepentingan masyarakat, serta dipilih melalui pemilu yang bebas.
>>>>Dalam sebuah negara kedudukan parlemen juga sangat menentukan terhadap jalannya roda pemerintahan secara baik. Parlemen yang merupakan tempat aspirasi rakyat seharusnya mementingkan dan mendahulukan kepentingan rakyat. Bekerja agar rakyat dapat hidup sejahtera, karena negara itu diadakan untuk kepentingan rakyat. Apa kepentingan rakyat ??? SEJAHTERA. Ya, sejahtera kesehatan, sejahtera keamanan, sejahtera ekonomi, dan sejahtera pendidikan. Dibeberapa negara, keberadaan parlemen juga tidak sama, seperti yang kita ketahui ada yang menganut sistem Kameral dan ada Bikameral. Indonesia contohnya, menganut sistem parlemen bikameral melalui dua lembaganya DPR dan DPD. Namun apakah DPR dan DPD memihak rakyat ?? menyuarakan hak rakyat ?? TIDAK. Lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan (partai politik) yang dia wakili dalam kursi parlemen. Lihat saja keburukan anggota perwakilan kita itu, kosongnya gedung DPR saat rapat, hadir tapi malah tidur-tiduran saat rapat. Sebuah pemandangan yang lazim kita lihat di negeri ini. Tegaslah para wakil rakyat !! Bekerjalah seperti yang di amanahkan kepada kalian !!!

3. Adanya partai politik lebih dari satu yang benar-benar menyuarakan suara rakyat.
>>>>Demokrasi yang sehat meniscayakan adanya partai politik (parpol) yang juga sehat. Aspirasi masyarakat akan solid dan daya pressure yang kuat bagi penguatan pemerintah yang sehat tentu saja dibarengi dengan jumlah parpol tidak terlalu banyak. Pengalaman di negara yang demokrasinya sudah maju dan mapan, selalu saja jumlah parpol sedikit Bahkan di Amerika Serikat,Inggris, dan Australia misalnya, hanya ada dua parpol tingkat nasional yang dominan. Di Indonesia kalaupun jumlah parpol sampai 10 masih wajar mengingat kemajemukan budaya, agama, dan etnik bangsa ini. Namun pada pemilu yang lalu parpol peserta pemilu lebih dari 30. Sampai-sampai tidak mudah untuk membandingkan dan menemukan distingsi dan diferensiasi antara parpol yang satu dengan yang lain. Bahkan beredar kesan dan penilaian masyarakat, mendirikan parpol itu tak ubahnya mendirikan PT, perseroan terbatas, untuk mencari keuntungan materi dan jabatan.
Lalu, bagaimana peran dan jasa parpol kita selama ini ? yang pertama tentu saja berpartisipasi untuk membangun dan menjaga tradisi berdemokrasi yang sehat dan dewasa. Demokrasi yang tidak mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat pada akhirnya akan digugat keberadaannya. Jadi, banyaknya jumlah parpol tidak identik dengan kematangan berdemokrasi. Untuk apa banyak parpol kalau hanya membuat kegaduhan dan pertikaian ? Benarkah aktivitas dan produk parpol yang wakilnya berkumpul di lembaga DPR terbukti memajukan dan mensejahterakan bangsa ? Ataukah hanya sibuk dengan diri sendiri bernegosiasi dengan pemerintah soal pembagian kursi kekuasaan dan tunjangan ?
4. Pers dan Media massa bebas menyatakan pendapat.
>>>> Di zaman globalisasi ini peran pers sangat kuat. Seseorang yang pola pikirnya belum mantap, dapat menjadi korban dari media ini. Seperti menjadi konsumen yang boros karena iklan-iklan dari media massa, maupun masalah politik sekalipun. Di Indonesia saat ini, kita semua tahu berapa banyak statiun TV, media cetak, media elektronik dan sebagainya yang beberapa diantaranya dimiliki oleh tokoh-tokoh politik Indonesia. Dalam hal ini stasiun TV menjadi sangat terdepan, karena memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Beberapa stasiun TV Nasional dimiliki oleh kalangan politik yang mereka gunakan sebagai sarana promosi dan kampanye tokoh tersebut. Saat ini memang stasiun TV telah berubah fungsi sebagai sarana politik yang terkadang memberikan suara terhadap tokoh politik di negeri ini. Pers tidak lagi bebas berependapat karena takut akan adanya intervensi dari pihak lain. So, beranilah pers !!! ikuti Julian Assange...

5. Adanya sistem peradilan yang bebas untuk menegakkan keadilan dan HAM.

>>>>Peradilan merupakan lembaga yang sangat penting dalam sebuah negara. Lembaga ini merupakan tempat penyelesaian masalah, kasus, dan sebagainya. Kedudukan peradilan haruslah kuat agar tidak mudah goyah dan dipengaruhi pihak lain. Kebanyakan apabila orang mencapai lembaga ini mereka akan bermain dengan uang. Mereka menyuap hakim agar dikurangi hukumannya bahkan dibebaskan. Di Indonesia saat ini, saya tidak akan berbicara panjang !!! cukup berkata "Hukum di Indonesia bisa diBELI".


Antara Upin dan Ipin. Shinchan dan Cinta Fitri ??

Siapa yang tidak tahu dengan serial kartun yang satu ini !! ya... Upin dan Ipin tentunya.

Beberapa minggu yang lalu saya kaget ketika mendengar berita tentang difitnahnya serial kartun Upin dan Ipin ini. Mereka yang melakuk
an tindakan
ini beranggapan bahwa nama siri kartun ini merupakan propaganda untuk mengagungkan Amerika Serikat dan Israel, serta melemahkan akidah orang Islam. Huruf ‘U’ pada nama Upin merujuk kepada USA dan ‘I’ pada Ipin merujuk untuk Israel. Nah, dari kacamata saya pribadi. Kalau memang kasusnya seperti itu, berarti semua kata yang diawali dengan huruf ‘U’ merujuk kepada USA. Universitas bagaimana? USA kah itu…..


Bagi Cik Normah (penggagas) dan jutaan penggemar lainnya, nama itu tak lebih daripada nama dua ”budak” (anak laki-laki kecil) yang menjadi pemeran utama film itu. Semua yang dikatakan para penghasut itu hanyalah sebuah penyelewangan nama yang sebenarnya tiada terpaut dengan USA dan Israel.


Saya pribadi sangat respek terhadap film Upin dan Ipin walaupun saya “maaf” tidak suka pada negaranya Malaysia. Alasan saya respek dan suka karena dalam film itu diceritakan tentang dua beradik Upin dan Ipin yang hidup dengan kak Ros dan Opah (nenek). Mereka terlahir tanpa tahu kedua orang tuanya, bahkan memang tidak diceritakan. Namun mereka tiada bermanja-manja kepada kak Ros dan Opah, mereka dibiasakan mandiri dan mereka juga bercita-cita tinggi. Dalam film juga diceritakan bagaimana dua beradik ini hidup sederhana dibandingkan kawan-kawannya, dan mereka tidak meminta-minta kepada kak Ros dan Opah.


Mari kita bandingkan dengan serial Shinchan dan Cinta Fitri. Serial Shinchan yang ditulis oleh seorang Jepang menceritakan tentang kehidupan seorang anak kecil yang masih Taman Kanak-kanak. Namun bagi saya film ini sangat tidak baik, karena mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Shinchan seringkali mengeluarkan pantatnya kepada kawan-kawannya dan bahkan seorang Shinchan yang masih TK melihat orang tuanya sedang “maaf” beradegan dalam kamar ketika dia membuka pintu yang tidak dikuci !!!!. Selain itu, shinchan juga sering berpikiran kotor terhadap gurunya yang seksi. Orang tua hanya tahu bahwa anaknya hanya menonton serial kartun, dan hampir semua orang beranggapan bahwa serial kartun itu hanya mengandung unsur kelucuan.


Sekarang ayo kita bandingkan dengan sinetron Cinta Fitri. Siapa yang tidak tahu sinetron yang satu ini. Hampir semua pecinta sinetron di Indonesia tidak ketinggalan mengikuti tayangan ini di salah satu stasiun TV swasta nasional. Sinetron ini hanya menceritakan tentang perebutan harta, wanita, tahta dan keglamoran hidup di dunia ini. Bahkan rela mengorbankan apa yang dimilikinya demi kekayaan. Sungguh sebuah doktrin yang sangat tidak baik tentunya, namun inilah Negara kita, negeri tumpah darah kita.


Setelah semua perbandingan ini, seharusnya kita lebih jeli memperhatikan apa yang kita lihat di TV saat ini, karena sangat banyak tayangan yang tidak senonoh.

MINORITAS dan DISKRIMINASI DPR RI


Bikameral !!! ya, itulah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Bikameral adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Kita mengenal Inggris sebagai sebuah Negara yang menerapkan sistem dua kamar yang dipraktikkan dengan menggunakan Majelis tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia yang sistem pemerintahannya presidensial juga menggunakan sistem yang mendekati system dua kamar melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saya akan membahas mengenai DPD. Namun tidak akan membahas sejarah dibentuknya DPD yang cukup rumit. Dewan Perwakilan Daerah dibentuk pada 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD, mulai dari wewenangnya yang jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bicameral. Sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

BAB VII A pasal 22 C (semua ayat) dan 22 D (semua ayat) UUD 1945 membahas mengenai DPD. Cara pemilihan, jumlah anggota, fungsi dan wewenang semuanya dijabarkan dalam ayat-ayat tersebut. Jika kita lihat dalam ayat-ayat tersebut, memang sangat baik rasanya DPD ini dibentuk. Namun dalam ayat 2 pasal 22 C tertulis “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Sungguh sebuah ironi yang menyesak dalam dada, DPD yang dibentuk sebagai kamar kedua hanya memiliki anggota tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Bagaimana mereka akan bergerak ? begaimana mereka akan berperan dalam pemerintahan ? jika mereka hanya sebuah minoritas yang fungsi dan wewenangnya diabaikan begitu saja. 

Dari keseluruhan wewenang yang diberikan kepada DPD kita dapat melihat bahwa porsi kewenangan DPD hanya berkisar dalam tahap pembahasan dengan DPR. Artinya, keputusan mengenai undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah. Kondisi tersebut dapat memunculkan satu pertanyaan besar, sudah efektifkah DPD sebagai kamar kedua dengan fungsinya yang hanya sampai disitu ?


DPD tidak mempunyai ‘kekuatan konstitusional’ untuk berkompetisi. Hal ini karena DPD sesungguhnya tidak mempunyai wewenang sampai pada tingkat pengambil keputusan. Seluruh wewenang DPD hanya sampai pada tingkat memberikan pertimbangan. Memang ia dapat mengajukan rancangan undang-undang, namun kekuatannya tidak mutlak karena Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa kekuasaan legislasi ada pada DPR, dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dari ayat terlihat bahwa pengambilan keputusan mengenai legislasi hanya dilakukan oleh DPR dan Presiden. DPD dapat ikut membahas, tetapi tidak untuk mengambil keputusan. Begitu juga dalam hal mengusulkan rancangan undang-undang. DPR memang melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang usulan DPD, tetapi komisi terkait di DPR dan Badan Legislatif DPR bisa menolak rancangan tersebut dan tidak diwajibkan untuk menerimanya. 

Begitu juga fungsi pengawasan, DPD hanya memberikan pertimbangan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPR melalui tiga hak kelembagaan DPR, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Fakta yang mungkin terlupakan, bahwa DPD sudah dari dulu mengajukan kepada DPR untuk mengusut pemerintahan di daerah yang diyakini telah melakukan korupsi melebihi pusat. Namun itu hanyalah sebuah masukan dari anggota minoritas yang kewenangan mereka tidak berarti apa-apa menghadapi lembaga yang 3 kali lipat lebih besar dari mereka.

SBY vs HB X

Hari ini sekelompok masyarakat Jogja melakukan unjuk rasa di depan istana negara. Mereka mengecam SBY atas perkataannya kemarin mengenai monarki di DIY. "hal ini akan merusak keutuhan bangsa dan negara" ungkap salah seorang pengunjuk rasa.

Nah saya akan sedikit me
mberikan penjelasan mengenai masalah ini setelah tadi di kampus saya sempat berdiskusi dengan dosen dan teman-teman di kelas. Beberapa hari yang lalu presiden SBY mengatakan bahwa DIY tidak mengikuti sistem demokrasi Indonesia, DIY lebih dekat kepada Monarki. Monarki merupakan sistem pemerintahan kerajaan yang pemimpinnya atau rajanya merupakan tetapan turun temurun. Hal inilah yang membuat presiden SBY mengatakan demikian. Namun disisi lain masyarakat Jogja malah lebih mendukung perihal Sultan Hamengkubuwono ini. Bahkan mereka menyuarakan agar keturunan Sultan harus memiliki anak laki-laki agar bisa jadi penerus Sultan dan Gubernur DIY ke depannya. ( iya kalau istrinya masih mau.........wkwkwkwkwk )

Dosen saya Drs.Paulus Edy Gia yang dahulu pernah kuliah di Jogja mengatakan bahwa sebenarnya pengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY menuai penentangan dari saudaranya. Beliau menuturkan bahwa dahulu sebelum meninggal, Sri Sultan Hamengkubuwono IX berpesan agar penerus yang akan menjadi Gubernur DIY tidak harus dari keturunannya. (walaupun ada UU yang mengatur keistimewaan Jogjakarta ini). HB IX mungkin telah memprediksi akan adanya gesekan antara anak-anaknya setelah dia meninggal. Ternyata apa yang disampaikan beliau benar. HB X yang sekarang menjabat Gubernur berselisih dengan saudaranya (penulis tidak tahu namanya) perihal jabatan Gubernur. Persoalannya adalah bahwa HB X merupakan anak dari istri ke dua HB IX, sedangkan saudaranya yang berselisih itu adalah anak dari istri pertama HB IX dan dia beranggapan bahwa dia lebih pantas menjadi Gubernur. Nah, jika merunut pada wasiat HB IX sebenarnya Gubernur DIY tidaklah harus dari keturunan keraton. Namun masyarakat Jogja-lah yang memilih keturunan Sultan.

Jika kita mengikuti sistem demokrasi, SBY lah sebagai pihak yang benar. Beliau mengkritik cara pemilihan Gubernur DIY yang memang lebih monarki dari pada demokrasi. Dalam sistem demokrasi kita mengenal teori "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat" (Abraham Lincoln). Jadi pemilihan Gubernur DIY seharusnya dilakukan dengan pemilihan langsung seperti daerah lain. Intinya, ada 2 persoalan dalam kasus ini. Pertama mengenai wasiat HB IX tentang Gubernur DIY tidak harus dari keturunan Sultan. Kedua mengenai status "keistimewaan" DIY yang diatur dalam UU, karena faktor keraton Jogja yang memang dari dahulu menjadi pusat pemerintahan. So, haruskah kita melupakan sejarah ???

Bumerang SBY

Pernyataan SBY yang menganggap DIY pimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai sebuah daerah yang Monarki mendapat respon secara keras dari berbgai LSM di Yogyakarta. Mereka mengecam SBY sebagai orang yang tidak faham demokrasi dan monarki. Bahkan mereka menyuruh SBY untuk mengurusi masalah korupsi dari pada harus ikut campur DIY.

Dalam sesi kegiatan menanam 1000 pohon kemarin, BH X menuturkan kalau beliau akan mempertimbangkan jabatan gubernur yang dia emban sekarang kalau memang dia hanya menjadi penghambat terhadap perkembangan DIY dan Indonesia. Di samping itu, sebagian masyarakat juga beranggapan bahwa tidak mungkin pak SBY akan memperpanjang masalah ini, "pak SBY tidak suka keributan, apa lagi dengan hal semacam ini" tutur salah seorang nara sumber di TV ONE kemarin malam.

Namun terlepas dari sdemua itu, kekeratonan sultan DIY sudah ada sejak dulu. di situ banyak terdapat kitab-kitab yang mengandung sistem-sistem memerintah yang terkadang tidak di fahami oleh generasi reformasi saat ini. Namun, adakah arti dan makna sebuah keraton di tengah-tengah arus reformasi ?
Sebenarnya keberadaan Keraton Yogyakarta adalah realitas historis yang memuat pesan kultural, berupa karya nyata dan batiniah. Keraton Jogjakarta menyimpan beragam kebesaran sejarah. Di masa kolonial, Keraton pernah menjadi benteng pertahanan dari penjajahan Belanda. Pada masa revolusi, keraton juga menjadi "Istana Presiden", tatkala Jogjakarta sempat menjadi ibu kota Republik Indonesia. Bahkan, ketika maraknya demontrasi mahasiswa menyerukan Presiden Seoharto lengser, keraton kembali menjadi ajang bagi mahasiswa dan masyarakat Jogja untuk menggelar pisowanan ageng ("apel akbar") mendukung gerakan reformasi guna memperkuat kepemimpinan nasional yang sungguh-sungguh memihak rakyat.

So, salahkah Sri Sultan Hamengkubuwono ?

SALAM RINDU BLOGGER

Ass..
Alhamdulillah bisa lagi berkarya lewat dunia maya ini. Setelah beberapa bulan tiada beraktifitas di sini, kini waktunya datang juga. Melalui tulisan perdana ini saya ingin menyampaikan bahwa manusia itu terkadang lupa akan sesuatu yang dulunya dia sukai dan dia gemari, sehingga dia berada dibelakang yang lainnya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi manusia untuk hidup apatis seperti ini. Mereka seharusnya tanggap akan keadaan sekitarnya dan terhadap diri mereka sendiri. Suatu hal yang kita anggap remeh terkadang menjadi senjata kita menghadapi dunia yang penuh persaingan.

Misalnya ketika kita menganggap bahwa memiliki teman yang banyak hanya akan membuat kita terlena bermain dan bersenda gurau menghabiskan waktu dengan mereka, seperti inilah kebanyakan mahasiswa saat ini. mereka lebih suka belajar namun buta akan komunikasi dengan sesama. mereka beranggapan bahwa itu hanya akan membuat belajar mereka terganggu. Namun dibalik itu semua, pergaulan yang luas tentu akan mengenalkan kita terhadap banyak orang, sehingga mereka memperhatikan kita.

suatu saat jika dia atau kita berhasil, pasti akan teringat akan kita.

ASAL-USUL KUMANDANG ADZAN

(Riwayat : Anas r.a; Abu Dawud; Al Bukhari)

Seiring dengan berlalunya waktu, para pemeluk agama Islam yang semula sedikit, bukannya semakin surut jumlahnya. Betapa hebatnya perjuangan yang harus dihadapi untuk menegakkan syiar agama ini tidak membuatnya musnah. Kebenaran memang tidak dapat dmusnahkan. Semakin hari semakin bertambah banyak saja orang-orang yang menjadi penganutnya.


Demikian pula dengan penduduk dikota Madinah, yang merupakan salah satu pusat penyebaran agama Islam pada masa-masa awalnya. Sudah sebagian tersebar dari penduduk yang ada dikota itu sudah menerima Islam sebagai agamanya. Ketika orang-orang Islam masih sedikit jumlahnya, tidaklah sulit bagi mereka untuk bisa berkumpul bersama-sama untuk menunaikan sholat berjama` ah. Kini, hal itu tidak mudah lagi mengingat setiap penduduk tentu mempunyai ragam kesibukan yang tidak sama. Kesibukan yang tinggi pada setiap orang tentu mempunyai potensi terhadap kealpaan ataupun kelalaian pada masing-masing orang untuk menunaikan sholat pada waktunya.

Dan tentunya, kalau hal ini dapat terjadi dan kemudian terus-menerus berulang, maka bisa dipikirkan bagaimana jadinya para pemeluk Islam. Ini adalah satu persoalan yang cukup beratyang perlu segera dicarikan jalan keluarnya. Pada masa itu, memang belum ada cara yang tepat untuk memanggil orang sholat. Orang-orang biasanya berkumpul dimasjid masing -masing menurut waktu dan kesempatan yang dimilikinya. Bila sudah banyak terkumpul orang, barulah sholat jama `ah dimulai.

Atas timbulnya dinamika pemikiran diatas, maka timbul kebutuhan untuk mencari suatu cara yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan dan memanggil orang-orang untuk sholat tepat pada waktunya tiba. Ada banyak pemikiran yang diusulkan. Ada sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu sholat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Ada yang menyarankan untuk membunyikan lonceng. Ada juga yang mengusulkan untuk meniup tanduk kambing. Pendeknya ada banyak saran yang timbul. Saran-saran diatas memang cukup representatif. Tapi banyak sahabat juga yang kurang setuju bahkan ada yang terang-terangan menolaknya. Alasannya sederhana saja : itu adalah cara-cara lama yang biasanya telah dipraktekkan oleh kaum Yahudi. Rupanya banyak sahabat yang mengkhawatirkan image yang bisa timbul bila cara-cara dari kaum kafir digunakan. Maka disepakatilah untuk mencari cara-cara lain.

Lantas, ada usul dari Umar r.a jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk sholat pada setiap masuknya waktu sholat. Saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang, Rasulullah SAW juga menyetujuinya. Sekarang yang menjadi persoalan bagaimana itu bisa dilakukan ? Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid r.a meriwayatkan sbb :

"Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk sholat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk menjual kepadaku saja. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa ? Aku menjawabnya,"Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan sholat." Orang itu berkata lagi,"Maukah kau kuajari cara yang lebih baik ?" Dan aku menjawab " Ya !" Lalu dia berkata lagi, dan kali ini dengan suara yang amat lantang , " Allahu Akbar,Allahu Akbar.."




Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Rasulullah SAW dan menceritakan perihal mimpi itu kepada beliau. Dan beliau berkata,"Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal."

Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar r.a, ia juga menceritakannya kepada Rasulullah
SAW . Nabi SAW bersyukur kepada Allah SWT atas semua ini.


Tulisan diambil dari Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger