Ditolak Karena Bertubuh Kecil dan Kelainan Hormon, Menjadi Pemain Terbaik Dunia
Messi lahir dan besar di Rosario, 300 kilometer sebelah barat laut dari Buenos Aires. Ia lahir dengan kelainan hormon yang membuat tubuhnya tak bisa tumbuh seperti anak-anak seusianya. Kondisi fisik itu membuatnya terbuang dari sepak bola.
sumber : http://asaborneo.blogspot.com
FLS2N : Siswi SMAN Pintar Juara Pertama Seni Baca Alquran Tingkat Provinsi Riau
Nama SMAN Pintar Kuansing saat ini mulai di kenal di tingkat Provinsi Riau. Ini berkat prestasi yang mampu di ukir sekolah yang digagas Bupati Kuansing H Sukarmis. Baru-baru ini dalam Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Provinsi Riau 2011, yang dilaksanakan 23-25 Mei 2011 di Hotal Ratu Mayang Garden Pekanbaru, siswi SMAN Pintar Kuansing keluar sebagai juara I untuk kategori seni membaca Alquran.
Hal ini diungkapkan Kepala SMAN Pintar Kuansing H Zulhelfis SPd MM kepada Riau Pos, Kamis (26/5) di SMAN Pintar Kuansing. Siswi SMAN Pintar Kuansing yang meraih juara I lomba FLS2N tingkat Provinsi Riau untuk kategori seni membaca Alquran yakni Riska Paulina siswi kelas XI IPA. "Ini prestasi yang membanggakan sekolah", ujar Zulhelfis.
Lomba FLS2N 2011 tingkat Provinsi Riau 23-25 Mei 2011 di Hotel Ratu Mayang Garden, Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing mengirimkan utusan sebanyak 13 orang. Yakni lima orang dari SMAN Pintar Kuansing dan guru pendamping Ronaldo Rozalino S.Sn dan Elis Parida S.Pd serta delapan orang dari SMAN 1 Teluk Kuantan.
Sementara kategori yang dilombakan, meliputi lomba menyanyi solo, membaca Alquran, cipta dan baca puisi, poster, kriya/keterampilan, tari kreasi berpasangan dan drama singkat.
Dari enam kategori yang dilombakan, Kuansing hanya berhasil menjuarai satu kategori lomba seni membaca Alquran yang diraih SMAN Pintar Kuansing. Dengan keberhasilan ini, tambah Zulhelfis, Riska Paulina akan memperkuat Provinsi Riau dilomba yang sama tingkat nasional, yang akan dilaksanakan di Makasar Sulawesi Selatan 19-25 Juni mendatang.
Khusus membaca Alquran, Zulhelfis menyebutkan sudah menjadi bagian program ekstrakurikuler di SMAN Pintar Kuansing. Setiap siswa SMAN Pintar Kuansing mengikuti program ekstra kurikuler seni membaca Alquran yang dibimbing guru mata pelajaran pendidikan Agama Islam SMAN Pintar Kuansing Suhelmon S.Pdi,. MA.
Selain itu, SMAN Pintar Kuansing juga mendatangkan khusus guru untuk seni pembacaan Alquran dari Kecamatan Kuantan Tengah dengan persiapan satu bulan. Dengan prestasi ini, tentunya pihak sekolah berharap akan lebih ditingkatkan di masa akan datang.
SMAN Pintar Kuansing juga berharap, siswanya tidak hanya mengharumkan nama sekolah maupun Kabupaten Kuansing, tapi juga bisa mengharumkan nama Provinsi Riau di tingkat nasional nantinya.(nto). Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan desriandicandra@riaupos.co
source : http://ronaldorozalino.wordpress.com
Pencopotan M. Nazaruddin Demi Citra Demokrat

Dialah bendahara umum Partai Demokrat dan anggota Komisi VII DPR RI, yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Sejak satu bulan belakangan kasus yang melilit partai Demokrat tersebut akhirnya memberikan buntut yang menyakitkan bagi Nazaruddin. Senin, 23 Mei 2011 malam, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) Amir Syamsuddin mengumumkan bahwa Muhammad Nazaruddin resmi dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat.
Menurut DK PD, Nazaruddin dinilai telah melanggar kode etik partai. Namun demikian, sanksi DK tidak berpengaruh pada posisinya sebagai anggota DPR. Pemberhentian tersebut dinilai terlambat dan dipaksakan demi menyelamatkan citra Partai Demokrat dari fitnah dan serangan politisasi lawan.
Di internal Demokrat pun sebenarnya terjadi perpecahan dalam menyikapi kasus ini, ada yang membela mati-matian, ada pula yang sejak awal kasus ini bergulir yang bersangkutan diminta mengundurkan diri secara sukarela. Namun akhirnya, Dewan Kehormatan sendiri yang mencopot setelah diadakan beberapa pertemuan.
DK Partai Demokrat mengambil keputusan tegas tersebut pada Senin malam, sebagai akibat dari dilaporkan Nazaruddin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Presiden SBY. Menurut Mahfud, Nazaruddin pada September 2010 pernah memaksa Sekjen MK Janedjri M Gaffar agar menerima uang senilai 120.000 dolar Singapura dan mengancam akan mengobrakabrik MK, jika menolak uang pemberian yang tidak jelas peruntukannya itu.
Amir mengungkapkan, keputusan terhadap Nazaruddin secara bulat diambil dalam rapat DK PD di kediaman Presiden SBY di Cikeas yang juga menjabat ketua DK PD. Rapat juga melibatkan Wakil Ketua DK Anas Urbaningrum, anggota DK Jero Wacik, dan EE Mangindaan, serta Amir Syamsuddin.
Menurut Pengamat Politik Sumarno, pencopotan Nazaruddin sebenarnya buntut dari konflik internal yang bermula dari persaingan Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng. "Bagi kubu Anas, akan mengurangi legitimasi. Tapi bagi SBY justru mendapatkan opini tegas terhadap korupsi. Konsisten, tidak melindungi kadernya yang bermasalah," ungkapnya kepada okezone, Selasa (24/5/2011).
Pencopotan ini, kata dia, hanya untuk memulihkan citra Demokrat yang terlanjur tercoreng akibat dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah pelanggaran etika dan hukum.
Sumarno menyebutkan, dalam kasus ini meski Anas sebagai ketua PD dan wakil ketua DK PD, tetap keputusan berada di tangan SBY, selaku ketua DK dan Ketua Dewan Pembina PD. Nazaruddin ini orangnya Anas, tapi tetap power ada di SBY," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemberhentian Nazaruddin hanya dari jabatan bendahara umum sebagai keputusan setengah hati. ”Itu adalah kompromi minimalis. Posisi (Nazaruddin) yang masih sebagai anggota DPR masih cukup efektif untuk membentengi kasus hukum yang melilitnya,” katanya. Dia juga mengatakan, keputusan tersebut bukan bentuk upaya SBY dalam memberantas korupsi di Indonesia.
”Keputusan tersebut hanya memulihkan citra Partai Demokrat dan SBY di mata publik. Anas dan SBY tidak bisa begitu saja cuci tangan seolah-olah dengan tindakan Partai Demokrat terhadap SBY, partainya sudah bersih,” imbuhnya.
Kegagalan Pemerintahan SBY

SBY yang memasuki periode kedua jabatannya, paling bertanggung jawab karena durasi kekuasaan telah dimandatkan oleh rakyat begitu panjang. Namun faktanya bahwa sepanjang pemerintahannya sejak terpilih untuk periode 2004-2009 kemudian berlanjut pada 2009-2014, tak banyak perubahan yang terjadi di republik ini.
Fakta ini dapat kita baca dari berbagai ekspresi kekecewaan publik, mulai dari protes ulama, petisi LSM, demonstrasi buruh, kritik mahasiswa, ketidak percayaan forum rektor, hingga hasil survey sebagai representasi pandangan rakyat Indonesia.
Betapa ekspektasi masyarakat terhadap reformasi hanya menjadi isapan jempol. Disparitas (kesenjangan) mengaga lebar menciptakan jurang-jurang sosial yang menjadi jebakan-jebakan reformasi. Akhirnya reformasi tersandera oleh penguasa yang mengklaim dirinya sebagai pemerintahan reformis. Rakyat tertipu dengan slogan-slogan artifisial.
Problem dalam berbagai sektor kehidupan, memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat rakyat, sehingga menjadi menara pemberontakan yang siap meledak kapan saja jika pemerintah terus sibuk mengurusi, mengamankan dan menjaga kekuasaannya, bukannya melayani rakyat. Dalam pandangan KAMMI, ada Sembilan titik GATAL (kegagalan total) pemerintahan SBY-Budiono.
Pertama, gagal dalam supremasi hukum. Penegakan hukum berjalan ditempat. Kasus-kasus besar seringkali diakhiri dengan drama transaksional. Pisau pancung keadilan, tajam kebawah dan tumpul ke atas. Tebang pilih menjadi gaya pemberantasan hukum pemerintah dibawah komando SBY.
Kedua, gagal dalam mengawal transisi demorkasi. System yang dikontruksi oleh rezim SBY menciptakan Negara oligarki baru yang di sebut rulling oligarki dalam tatanan politik dan demorkasi semu. Demokrasi yang subtansinya kebebasan utnuk mewujudkan kesejahteraan hanya dijadikan alat untuk melegitimasi perselingkuhan penguasa dalam menggerogoti kekayaan Negara yang kemudian dikanalisasi untuk kelompok-kelompok elit. Koalisi pemerintahan dibangun atas dasar pragmatisme, pembagian kue kekuasaan sehingga melupakan rakyat.
Ketiga, gagal mengelola perekonomian. Pertumbuhan ekonomi timpang, terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi terhadap PDB sekitar 57,8 persen, sementara daerah lain berbagi sisa 42,2 persen. Selain itu, investasi juga menunjukkan masih ada ketimpangan antar wilayah, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing. Investasi didominasi sektor tersier, yang berarti menggunakan impor konten.
Keempat, gagal dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang sering dibangga-banggakan hanya milik segelintir orang, yaitu kelompok konglomerat. Pertumbuhan ekonomi tidak berpihak pada sektor yang menyerap tenaga kerja seperti pertanian dan perikanan. Padahal kedua sektor ini paling besar menyumbang angka kemiskinan.
Kelima, gagal dalam menurunkan angka kemiskinan. Angka kemiskinan sesuai standar PBB dengan penghasilan minimal 2 US Dollar atau sekitar Rp. 18.000 perhari, masih sangat tinggi, sekitar 30 persen dari total 237,6 juta jiwa penduduk. Atau sekitar 70 juta jiwa berdasarkan jumlah penerima Beras Miskin, di tambah lagi penduduk yang hampir miskin sebanyak 29,38 juta jiwa.
Keenam, gagal dalam pemberantasan budaya KKN. Inpres soal pemberantasan korupsi, mafia pajak dan mafia hukum tidaklah berguna dan gagal total pelaksanaannya, hanya menjadi alat untuk pencitraan pemerintahan SBY. Ini bisa dilihat pada IPK skor yang stagnan 2,8. Faktor politik merupakan faktor dominan dari faktor gagalnya pemberatasan korupsi.
Ketujuh, gagal dalam menciptakan rasa aman. Aksi kekerasan dengan berbagai latar ekonomi, SARA, politik, perebutan lahan, dan lain-lain ditanggapi secara reaktif dan membabibuta. Hingga menghilangkan nyawa rakyat sendiri sebagaimana kasus terakhir terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat penggerebekan teroris Sabtu (14/5) lalu.
Kedelapan, gagal dalam melindungi kekayaan Indonesia. Sementara kapitalis asing dengan asiknya menyedot kekayaan Negara Indonesia. Mulai dari Emas yang dijarah oleh Freeport di Papua hingga Gas Alam di Garut Jawa Barat yang disedot oleh Chevron. Di sisi lain impor yang dilegalisasi dalam bentuk kerjasama perdagangan semisal CAFTA, juga semakin menyengsarakan rakyat.
Kesembilan, gagal dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Munculnya NII belakangan ini menjadi potret betapa lemah intelejen Negara dalam mengantisipasi ancaman-ancaman yang berusaha mengoyak keutuhan kita sebagai suatu bangsa. Bahkan desas desus keterlibatan intelejen dalam proyek NII KW 9 tersebut, jika benar adanya, merupakan pukulan telak bagi pemerintah.
Dari fakta-fakta tersebut, jelaslah bahwa pemerintahan SBY tidak mampu mengemban amanah rakyat. Oleh karenanya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menyerukan reformasi total dengan langkah-langkah :
1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik bulu politik maupun bulu ekonomi dan sosial.
2. Menjamin demokrasi partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, bukan hanya elit politik. Satu tujuan bahwa demokrasi yang hakiki adalah demokrasi yang dilandasi kebebasan berdasarkan konstitusi untuk mencapai kesejahteraan sebagai visi bersama
3. Distribusi ekonomi yang adil dan proporsional, baik dalam skala teritori maupun dalam skala pertumbuhan untuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga bias mengentaskan angka kemiskinan baik di pedesaan maupun di kota.
4. Menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dari perampok yang menggerogoti sumber daya ekonomi dengan topeng investasi dan berbagai bentuk kerjasama yang merugikan.
5. Menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar dari berbagai kelompok sempalan baik atas nama SARA maupun ekonomi dan politik. Dimulai dengan sikap tegas SBY sebagai pemimpin dan kepala Negara.
melanjutkan dari : Sebuah Grup di Facebook, Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi
Strategi Pemenangan Pemilihan Umum
Pelemahan Institusi KPK dalam Kasus Bibit & Chandra

Akhir –akhir ini Masyarakat Indonesia di suguhkan carut marut Permasalahan Hukum .Ini semua tak lepas dari pengaruh media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik yang setiap hari menyuguhkan masyarakat Indonesia dengan permasalah an hukum, mulai dari yang melilit kalangan pejabat tinggi Negara hingga kalangan masyarakat kecil.
Permasalahan Hukum di Indonesia sepertinya tak akan pernah berhenti. Hal ini pula yang kadang membuat kalangan orang tertentu tertarik menganalisa, dan menyelidiki perkembangan hukum yang terjadi Indonesia. Bagaimana tidak ,banyak kasus – kasus yang terjadi di Indonesia melibatkan Pejabat – Pejabat di Indonesia bahkan juga menyeret Jenderal – Jenderal Kepolisian Indonesia.Tapi sayangnya masih banyak juga kasus – kasus hukum dalam penyelesaiannya terkesan tebang pilih dan Terkesan tidak tersentuh Hukum misalnya saja MEGA SKANDAL BANK CENTURY, MAFIA PAJAK, yang diduga melibatkan banyak petinggi – petinggi dan jendaral yang berkuasa di Indonesia.
Selain itu, dugaan Kriminalisasi terhadap Dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto & Chandra M Hamzah merupakan suatu kasus yang cukup menarik juga untuk di Simak karena banyak kalangan yang menduga ada unsur kesengajaan Pelemahan terhadap institusi KPK setelah ditinggal oleh Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain Bos PT Putri Rajawali Banjaran . Dua pimpinan KPK tersebut sempat beberapa hari ditahan oleh Bareskrim Mabes POLRI, Insitusi di bawah pimpinan Komjen Pol Susno Duadji dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang terhadap Anggodo Wijoyo. Namun karena banyaknya desakan dari lapisan masyarakat Indonesia yang mendukung Dua pimpinan KPK tersebut akhirnya dilepas dengan surat keputusan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ) oleh pihak Kejaksaaan Republik Indonesia, namun Anggodo Widjoyo tidak terima dengan pengeluaran keputusan SKPP dan megajukan PRA Peradilan sebagai rasa ketidak puasannya terhadap kebijakan tersebut, dan pengadilan memenangkan pihak Anggodo Widjoyo yang keberatan dengan adanya SKPP tersebut, dan SKPP itupun tidak lagi berlaku, tetapi akhirnya Kejaksaan Republik Indonesia Mengeluarkan Kebijakan Deponeering terhadap kasus Dua Pimpinan KPK tersebut dengan alasan Demi Kepentingan Umum.
Hangatnya Isu Bibit & Chandra dikarenakan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kejaksaan dalam perkara PRA-peradilan atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara Bibit- Chandra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini berarti kedua pemimpin KPK itu akan menghadapi peradilan perkara tuduhan pemerasan. Banyak kalangan yang mengharapkan agar deponeering diterapkan dalam perkara ini. Problematis !!! setidaknya, jika hal itu dilihat dari kepentingan penegakan hukum (law enforcement). Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan dalam hukum terkebiri. Itulah bahasa yang digunakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji.
Pada dasarnya, jelas Indriyanto, setiap perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Deponir atau pengesampingan penuntutan ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Deponir selalu masalah disekualitas, tidak ada persamaan antara kepentingan umum dan kepentingan penegakan hukum.
Memang, UU No 16/2004, khususnya Pasal 35 Huruf (c), memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mendeponir suatu perkara dengan alasan untuk kepentingan umum. Dalam penjelasan disebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas. UU tidak memberikan ketentuan lebih detail tentang hal itu. Parameter kepentingan umum itu debatable. Karena itu, deponeering jarang sekali dipergunakan.
Tetapi nyatanya kejakasaan agung tetap mengeluarkan Deponeering pada kasus Bibit & Chandra dengan keputusan Jaksa agung Basrief Arief adalah sah secara hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kalau keputusannya sudah sesuai dengan aturan main dan dilandasi UU yang jelas.
Pasal 35 Ayat (c), Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
Penjelasan Pasal 35 Ayat (c), yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini meruapakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Sikap dan keputusan Kejaksaan Agung dalam mengesampingkan kasus Bibit-Chandra adalah sebuah peristiwa hukum yang sepatutnya dicatat dalam sejarah hukum di Indonesia. Namun, tentunya menimbulkan polemik juga sebagaimana saya singgung di atas terdapat dua kelompok yang pro dan kontra.
Ada baiknya kita menempatkan pemikiran kita dalam dua pihak yang berpolemik itu. Pertama, mari kita menempatkan diri dalam kelompok yang pro terhadap deponeering. Artinya, kita tidak usah terlalu “legalistic minded”, baku dalam aturan-aturan karena hukum seharusnya berkembang dengan perkembangan masyarakat tentunya. Alasan Kejaksaan Agung yang mendeponiir perkara sudah tepat, upaya pemberantasan korupsi adalah agenda bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Masyarakat menginginkan agar pemberantasan korupsi semakin giat, namun di sisi lain, ada upaya “lain” untuk memperlemah KPK yang rupanya makin giat dilakukan. Memang, harus diakui bahwa upaya mengesampingkan perkara Bibit-Chandra terlambat. Seharusnya dilakukan dari tahun lalu, sebagaimana isyarat presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) hingga kasus ini tidak berlarut-larut.
Upaya dari Kejaksaan Agung, juga sudah tepat dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu sosial dan hukum. Aspek sosial, tentunya dukungan dari masyarakat agar KPK menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di negara kita. Dukungan masyarakat yang begitu besar terhadap Bibit-Chandra sudah terlihat semenjak polemik kasus “Cicak vs Buaya”, baik di dunia maya maupun aksi-aksi dukungan langsung. Secara aspek hukum, jika deponeering tidak diberikan, maka kejaksaan akan melimpahkan perkara. Jika melimpahkan, maka yang terjadi adalah perubahan status, dari tersangka menjadi terdakwa. Menurut UU KPK, jika Bibit-Chandra menjadi terdakwa, maka keduanya harus nonaktif, sebagaimana yang pernah dialami oleh mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Apabila hal itu terjadi, maka upaya pemberantasan korupsi berjalan di tempat atau mati.
Kedua, mari kita menempatkan diri pada posisi manusia-manusia hukum yang sangat menjunjung tinggi hukum normatif dalam sistem hukum negara kita. Orang-orang yang bukan, “the man in the street”, tetapi melihat hukum adalah asas tertinggi. Persoalan apakah ada motif politik, kekuasaan, dan berbagai kepentingan lainnya untuk menolak deponeering, saya tidak tahu. Sebagaimana saya singgung di atas, merusak adagium, “everyone is equal before the law.”










