KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

10 Orang Yang Kaya Mendadak Karena Kejadian Yang Tidak Disengaja

Terkadang, peluang bisnis yang paling sukses dan menguntungkan berhasil dikembangkan tanpa rencana. Dari kejadian yang tidak terduga dan kemauan keras sang penemu, yang akhirnya membawa dirinya menjadi orang sukses dan kaya raya.

Berikut merupakan sebagian contoh orang-orang yang mendadak menjadi kaya raya karena kejadian yang tidak disengaja..

1. George De Mestral: Velcro

Mestral adalah seorang insinyur berkebangsaan Swiss. Pada suatu pagi yang cerah, dia berjalan melewati pedesaan. Dalam perjalanannya itu dia mengalami kesulitan saat harus melepas rontokan bunga thistle pada bajunya. Dia pun berpikir bahwa hal itu mungkin bisa dijadikan sebuah temuan yang berguna. amenggunakan sebuah mikroskop, dia mempelajari rontokan thistle tersebut dan menemukan apa yang membuat tumbuhan itu lengket. Dengan blatar belakang ilmuwan yang dimilikinya, dia pun menjadikannya sebuah produk yang ia namakan Velcro. Pada akhir 1950, dia mulai menjual produk itu. Pada tahun 1970, produk ini laris manis di pasar dunia hingga sekarang.

2. Percy Spencer: Microwave Oven


Percy Spencer adalah seorang sarjana teknik asal Amerika yang ditugaskan untuk meneliti sebuah mesin yang dapat mendeteksi pesawat musuh pada Perang Dunia 2 silam. Pada waktu penelitiannya, dia secara tidak sengaja melelehkan sebuah permen di sakunya karena gelombang mikro yang terpancar dari mesin pendeteksi pesawat itu. Dia kemudian mencobanya pada jagung dan telur. Akhirnya dia dan teman-temannya menyadari bahwa hal itu bisa dijadikan alat untuk memasak. Dia mengamankan temuannya itu dan mematenkannya pada tahun 1940. Dan penjualan produk itupun laris manis sampai saat ini.

3. Arthur Fry: Post-It Notes

Arthur Fry, seorang ilmuwan Amerika yang pada tahun 1973, pada suatu hari minggu di sebuah gereja, menemukan ide brilian ini. Arthur mengalami momen tidak menyenangkan saat dia selesai membaca buku, dan saat dia ingin meneruskan membaca keesokan harinya dia lupa harus meneruskan dari halaman keberapa. Dia pun berimajinasi jika saja dia menempelkan sebuah kertas kecil di antara halaman itu, hal itu akan menjadi pengingat yang lebih baik. Dan karena imajinasinya itulah dia menciptakan suatu produk yang akhirnya membuat dirinya kaya raya.

4. Joseph McVicker: Play-Doh


Tahukah anda, mainan 'malam' berwarna yang biasanya dipakai sebagai mainan anak-anak? Pada tahun 1952, seorang pria bernama Joseph McVicker hanyalah seorang pegawai biasa yang bekerja pada perusahaan bernama Kutol. Pada suatu hari, adik ipar wanitanya menggagas suatu ide. Sang adik mengumpulkan cairan pembersih racun di tempatnya bekerja. Joseph pun melihat ini sebagai peluang bisnis untuk menghasilkan uang. Dia pun memberikan pewarna ke sebuah adonan yang membuat adonan itu menarik. Beberapa waktu setelah itu, Joseph mendirikan sebuah perusahaan dan mendapatkan untung jutaan dollar.

5. Robert Chesebrough: Vaseline


Robert Chese Brough baru berumur 22 tahun saat dia memutuskan untuk bekerja di industri minyak. Pada suatu hari, dalam suatu sumur minyak, dia menemukan suatu cairan minyak yang biasanya disebut sebagai salah satu bahan batang lilin. Namun dia melihat bahwa bahan tersebut dapat menyembuhkan luka pada kulit manusia. Jiwa kewirausahaannya mendorong dia untuk membawa bahan itu ke rumah dan menelitinya. Setelah beberapa percobaan dan gagal, dia berhasil mengekstrak petroleum jelly yang akhirnya menjadi bentuk awal dari Vaseline. Pada tahun 1880, Robert mendadak kaya setelah dia menjual hasil penemuannya itu.

6. Leo Hendrik Baekeland: Bakelite


Pada tahun 1907, seorang ahli kimia Belgia bernama Leo Baekeland menemukan polimer Bakelite. Polimer ini merupakan bahan penting untuk peralatan dapur, radio dan telepon. Dia secara tidak sengaja menemukannya saat berencana membuat pengganti lak (pelapis kayu), namun gagal. Dia pun mencoba memanaskan elemen gagal itu pada sebuah teko besi dan tidak menyangka dia telah menemukan Bakelite. Pada tahun 1910, dia membangun perusahaan di bidang peralatan dapur dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan profit jutaan dolar.

7. Roy Plunkett: Teflon


Roy Plunkett merupakan seorang ilmuwan asal Amerika yang pada tahun 1938 tidak sengaja menemukan bahwa Freon yang dibiarkan begitu saja dapat berubah mengeras dan berwarna seperti putih lilin. Namun bukannya membuangnya, dia memutuskan untuk meneliti dan menemukan bahwa material tersebut mengandung sesuatu yang tidak biasa. Pada tahun 1945, ide tersebut dia beri merk dagang dan dalam beberapa tahun perusahaannya memperoleh profit miliaran dollar. Dia menyatakan pensiun pada tahun 1975.

8. William Henry Perkin: Mauveine


Henry Perkin adalah seorang ahli kimia asal Inggris yang menemukan Mauveine, pewarna sintetis pertama, saat dia berumur 18 tahun. Dia menemukan pewarna tersebut secara tidak sengaja saat mencoba memproduksi obat untuk malaria. Tidak lama setelah itu, dia mempatenkan proses pembuatannya, dan satu tahun kemudian dia membangun sebuah pabrik bernama Greenford Green.

Dia memulai bisnisnya dengan menjual pewarna tersebut dan cukup laris. Pada akhir tahun 1860, Mauveine telah tersebar di seluruh negara dan William menjadi miliuner sebelum berumur 36 tahun. Dia kemudian menjual perusahaannya untuk membeli sebuah laboratorium untuk melakukan penelitian lainnya.

9. Harry Coover: Super Glue

Hal paling lucu dibalik penemuan lem super paling populer sedunia ini adalah bahwa sebenarnya lem ini terbuat karena kegagalan sebuah eksperimen yang dilakukan oleh ahli kimia bernama Harry Coover.

Pada awalnya, pria ini bereksperimen membuat sebuah gun sight (kaca pembidik pada senjata) yang terbuat dari plastik menggunakan senyawa kimia cyanoacrylate. Namun eksperimen itu gagal total dan berakhir menjadi lem berkekuatan super yang dinamakan 'Super Glue'.

Produk ini menjadi sangat populer dan laris di pasar dan terjual sebanyak 2 triliun produk hingga sekarang. Hal ini merupakan kegagalan paling menguntungkan yang pernah ada.

10. Frank Epperson: Popsicle

Pada tahun 1905, seorang bocah bernama Frank Epperson secara tidak sengaja meletakkan campuran air dan bubuk soda dengan sebuah tongkat kecil di dalam sebuah gelas. Dia tidak tahu kalau hal itu adalah awal mula ditemukannya es lolipop.

Namun demikian, baru pada tahun 1923, dia merealisasikan kejadian itu menjadi sebuah ide. Pada mulanya Frank membuka sebuah toko minuman dan menjual es lolipop yang saat itu dinamakan "Eppsicles".

Selanjutnya, es ini berubah nama dan dipatenkan oleh perusahaan Popsicle. Pada tahun 1928, penjualan Popsicle tersebut lebih dari 60 juta kemasan di seluruh dunia.

Riwayat Wayne Rooney

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah


TRI ANUNG ANINDITA
Mahasiswa IP UR

Undang – undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria adalah sebuah undang – undang yang memuat dasar- dasar pokok di bidang agrarian yang merupajan landasan bagi usaha pembaharuan hukum agrarian guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepastian hukum yang bagi masyarakat dalam  memanfaatkan fungsi bumi ,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahterasn bersama secara adil.Tegasnya ialah untuk mencapai kesejahteraan dimanan masayarakat dapat secara aman melaksankan hak dan kewajiban yang diperolehnya sesuai dengan peraturan yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban tersebut.

Ita – cita kepastian hukum merupakan tujuan Undang – Undang Pokok Agraria dan yang dipandang membawa ketidak pastian hukum antara lain berkenaan dengan hak –hak atas tanah menurut hukum adat yang tidak terdaftar. Undang –Undang Pokok Agraria dalam rangka cita –cita kepastian hukum telah menentukan menegenai wajib pendaftaran tanah  terhadap hak –hak tertentu atas termasuk didalamnya hak  - hak atas tanah menurut hukum adat.

Prof.Mr.Dr. Sudargo Gautama dan Ny.G.Sukahar  Badwi,SH dalam buku beliau Tafsiran Undang–Undang Pokok Agraria halaman 39 mengemukakan sebagai berikut bahwa dengan menentukan bahwa akan diadakan kadester atau pendaftaran tanah untuk semua tanah–tanah yang berada dalam wilayah Republik Indonesia,pemerintah telah mengedepankan bahwa hukum agraria yang baru ini akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dikenal dengan dalam stelsel–stelsel hukum agraria di negara–negara modern . Dengan adanya pendaftaran tanah ini barulah dapat dijamin tentang hak–hak daripada seseorang di atas tanah.

Adanya jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria yang berbunyi :

“ Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang di atur dengan Peraturan Pemerintah “

Ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang – undang Pokok Agraria tersebut   di atas  adalah merupakan ketentuan yang ditunjukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wialyah Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah.Telah ditentukan bahwa demi kepastian hukum Pemerintah akan mengadakan pendaftaran tanah di Indonesia.

Sekarang akan kita saksikan lagi beberapa ketentuan  yang mengatur tentang pendaftaran dari pada hak – hak tertentu atas tanah. Ketentuan –ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran daripada hak – hak atas ini disebut  pula dengan dasar hukum pendaftaran hak atas tanah.

Pasal 23 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria menentukan bahwa :
“ Hak milik,demikian pula setiap peralihan,hapusnya dan pembebenannya dengan hak –hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 “.

Pasal 32 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agararia menentuakan Pula :
“ Hak guna usaha,termasuk syarat –syarat pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan penghapusanhak tersebut,harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 “.

Pasal 38 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria berbunyi sebagai berikut :
  Hak guan bangunan, termasuk syarat –syarat pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19”.

Pasal 1 Peraturan menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan menentukan sebagai berikut :
“ Selain hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan maka harus pula didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan  peraturan pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 ( Lembaran Negara 1961 Nomor 28 ) ialah :

  1. semua hak pakai ,termasuk yang diperoleh Depatemen – Depatemen. Direktorat dan Daerah –daerah Swatantra sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1953.
  2. semua hak pengelolaan sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965”.
S
Rangkaian pasal –pasal tersebut diatas merupakan ketentuan –ketentuan yang menjadi dasar huk dari pada pendaftaran hak –hak tertentu atas tanah.

Pasal – pasal tersebut adalh ditunjukkan kepada pemegang hak – hak atas tanah yang bersangkutan untuk harus mendaftarkan hak – hak atas tanahnya masnig – masingdalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagi alat pembuktian yang kuan pemegang hak atas tanah.

Demikianlah beberapa pasal –pasal yang mengatur tentang dasar hukum pendaftaran tanah dan pendaftaran hak atas tanah.Sedangkan ketentuan ketentuan selanjutnya tentang  Pendaftaran tanah inidiatur denagn Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian disusul dengan aturan Menteri Agraria serta beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lain –lainnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger