KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

FLS2N : Siswi SMAN Pintar Juara Pertama Seni Baca Alquran Tingkat Provinsi Riau


Nama SMAN Pintar Kuansing saat ini mulai di kenal di tingkat Provinsi Riau. Ini berkat prestasi yang mampu di ukir sekolah yang digagas Bupati Kuansing H Sukarmis. Baru-baru ini dalam Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Provinsi Riau 2011, yang dilaksanakan 23-25 Mei 2011 di Hotal Ratu Mayang Garden Pekanbaru, siswi SMAN Pintar Kuansing keluar sebagai juara I untuk kategori seni membaca Alquran.


Hal ini diungkapkan Kepala SMAN Pintar Kuansing H Zulhelfis SPd MM kepada Riau Pos, Kamis (26/5) di SMAN Pintar Kuansing. Siswi SMAN Pintar Kuansing yang meraih juara I lomba FLS2N tingkat Provinsi Riau untuk kategori seni membaca Alquran yakni Riska Paulina siswi kelas XI IPA. "Ini prestasi yang membanggakan sekolah", ujar Zulhelfis.


Lomba FLS2N 2011 tingkat Provinsi Riau 23-25 Mei 2011 di Hotel Ratu Mayang Garden, Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing mengirimkan utusan sebanyak 13 orang. Yakni lima orang dari SMAN Pintar Kuansing dan guru pendamping Ronaldo Rozalino S.Sn dan Elis Parida S.Pd serta delapan orang dari SMAN 1 Teluk Kuantan.


Sementara kategori yang dilombakan, meliputi lomba menyanyi solo, membaca Alquran, cipta dan baca puisi, poster, kriya/keterampilan, tari kreasi berpasangan dan drama singkat.


Dari enam kategori yang dilombakan, Kuansing hanya berhasil menjuarai satu kategori lomba seni membaca Alquran yang diraih SMAN Pintar Kuansing. Dengan keberhasilan ini, tambah Zulhelfis, Riska Paulina akan memperkuat Provinsi Riau dilomba yang sama tingkat nasional, yang akan dilaksanakan di Makasar Sulawesi Selatan 19-25 Juni mendatang.


Khusus membaca Alquran, Zulhelfis menyebutkan sudah menjadi bagian program ekstrakurikuler di SMAN Pintar Kuansing. Setiap siswa SMAN Pintar Kuansing mengikuti program ekstra kurikuler seni membaca Alquran yang dibimbing guru mata pelajaran pendidikan Agama Islam SMAN Pintar Kuansing Suhelmon S.Pdi,. MA.


Selain itu, SMAN Pintar Kuansing juga mendatangkan khusus guru untuk seni pembacaan Alquran dari Kecamatan Kuantan Tengah dengan persiapan satu bulan. Dengan prestasi ini, tentunya pihak sekolah berharap akan lebih ditingkatkan di masa akan datang.


SMAN Pintar Kuansing juga berharap, siswanya tidak hanya mengharumkan nama sekolah maupun Kabupaten Kuansing, tapi juga bisa mengharumkan nama Provinsi Riau di tingkat nasional nantinya.(nto). Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan desriandicandra@riaupos.co

source : http://ronaldorozalino.wordpress.com

Pencopotan M. Nazaruddin Demi Citra Demokrat


Muhammad Nazarudin !!

Dialah bendahara umum Partai Demokrat dan anggota Komisi VII DPR RI, yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Sejak satu bulan belakangan kasus yang melilit partai Demokrat tersebut akhirnya memberikan buntut yang menyakitkan bagi Nazaruddin. Senin, 23 Mei 2011 malam, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) Amir Syamsuddin mengumumkan bahwa Muhammad Nazaruddin resmi dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat.


Menurut DK PD, Nazaruddin dinilai telah melanggar kode etik partai. Namun demikian, sanksi DK tidak berpengaruh pada posisinya sebagai anggota DPR. Pemberhentian tersebut dinilai terlambat dan dipaksakan demi menyelamatkan citra Partai Demokrat dari fitnah dan serangan politisasi lawan.


Di internal Demokrat pun sebenarnya terjadi perpecahan dalam menyikapi kasus ini, ada yang membela mati-matian, ada pula yang sejak awal kasus ini bergulir yang bersangkutan diminta mengundurkan diri secara sukarela. Namun akhirnya, Dewan Kehormatan sendiri yang mencopot setelah diadakan beberapa pertemuan.


DK Partai Demokrat mengambil keputusan tegas tersebut pada Senin malam, sebagai akibat dari dilaporkan Nazaruddin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Presiden SBY. Menurut Mahfud, Nazaruddin pada September 2010 pernah memaksa Sekjen MK Janedjri M Gaffar agar menerima uang senilai 120.000 dolar Singapura dan mengancam akan mengobrakabrik MK, jika menolak uang pemberian yang tidak jelas peruntukannya itu.


Amir mengungkapkan, keputusan terhadap Nazaruddin secara bulat diambil dalam rapat DK PD di kediaman Presiden SBY di Cikeas yang juga menjabat ketua DK PD. Rapat juga melibatkan Wakil Ketua DK Anas Urbaningrum, anggota DK Jero Wacik, dan EE Mangindaan, serta Amir Syamsuddin.

Menurut Pengamat Politik Sumarno, pencopotan Nazaruddin sebenarnya buntut dari konflik internal yang bermula dari persaingan Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng. "Bagi kubu Anas, akan mengurangi legitimasi. Tapi bagi SBY justru mendapatkan opini tegas terhadap korupsi. Konsisten, tidak melindungi kadernya yang bermasalah," ungkapnya kepada okezone, Selasa (24/5/2011).


Pencopotan ini, kata dia, hanya untuk memulihkan citra Demokrat yang terlanjur tercoreng akibat dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah pelanggaran etika dan hukum.

Sumarno menyebutkan, dalam kasus ini meski Anas sebagai ketua PD dan wakil ketua DK PD, tetap keputusan berada di tangan SBY, selaku ketua DK dan Ketua Dewan Pembina PD. Nazaruddin ini orangnya Anas, tapi tetap power ada di SBY," imbuhnya.


Sementara itu Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemberhentian Nazaruddin hanya dari jabatan bendahara umum sebagai keputusan setengah hati. ”Itu adalah kompromi minimalis. Posisi (Nazaruddin) yang masih sebagai anggota DPR masih cukup efektif untuk membentengi kasus hukum yang melilitnya,” katanya. Dia juga mengatakan, keputusan tersebut bukan bentuk upaya SBY dalam memberantas korupsi di Indonesia.


”Keputusan tersebut hanya memulihkan citra Partai Demokrat dan SBY di mata publik. Anas dan SBY tidak bisa begitu saja cuci tangan seolah-olah dengan tindakan Partai Demokrat terhadap SBY, partainya sudah bersih,” imbuhnya.

Kegagalan Pemerintahan SBY


Telah tiga belas tahun perjalanan reformasi, namun tak ada perubahan signifikan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Empat kali pergantian presiden dalam rentang waktu tersebut, dari Bj. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, hingga Soesilo Ba...mbang Yudhoyono, hanya menjadi harapan hampa bagi terwujudnya kehidupan bermartabat, sejahtera dan berkeadilan.


SBY yang memasuki periode kedua jabatannya, paling bertanggung jawab karena durasi kekuasaan telah dimandatkan oleh rakyat begitu panjang. Namun faktanya bahwa sepanjang pemerintahannya sejak terpilih untuk periode 2004-2009 kemudian berlanjut pada 2009-2014, tak banyak perubahan yang terjadi di republik ini.


Fakta ini dapat kita baca dari berbagai ekspresi kekecewaan publik, mulai dari protes ulama, petisi LSM, demonstrasi buruh, kritik mahasiswa, ketidak percayaan forum rektor, hingga hasil survey sebagai representasi pandangan rakyat Indonesia.


Betapa ekspektasi masyarakat terhadap reformasi hanya menjadi isapan jempol. Disparitas (kesenjangan) mengaga lebar menciptakan jurang-jurang sosial yang menjadi jebakan-jebakan reformasi. Akhirnya reformasi tersandera oleh penguasa yang mengklaim dirinya sebagai pemerintahan reformis. Rakyat tertipu dengan slogan-slogan artifisial.


Problem dalam berbagai sektor kehidupan, memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat rakyat, sehingga menjadi menara pemberontakan yang siap meledak kapan saja jika pemerintah terus sibuk mengurusi, mengamankan dan menjaga kekuasaannya, bukannya melayani rakyat. Dalam pandangan KAMMI, ada Sembilan titik GATAL (kegagalan total) pemerintahan SBY-Budiono.


Pertama, gagal dalam supremasi hukum. Penegakan hukum berjalan ditempat. Kasus-kasus besar seringkali diakhiri dengan drama transaksional. Pisau pancung keadilan, tajam kebawah dan tumpul ke atas. Tebang pilih menjadi gaya pemberantasan hukum pemerintah dibawah komando SBY.


Kedua, gagal dalam mengawal transisi demorkasi. System yang dikontruksi oleh rezim SBY menciptakan Negara oligarki baru yang di sebut rulling oligarki dalam tatanan politik dan demorkasi semu. Demokrasi yang subtansinya kebebasan utnuk mewujudkan kesejahteraan hanya dijadikan alat untuk melegitimasi perselingkuhan penguasa dalam menggerogoti kekayaan Negara yang kemudian dikanalisasi untuk kelompok-kelompok elit. Koalisi pemerintahan dibangun atas dasar pragmatisme, pembagian kue kekuasaan sehingga melupakan rakyat.


Ketiga, gagal mengelola perekonomian. Pertumbuhan ekonomi timpang, terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi terhadap PDB sekitar 57,8 persen, sementara daerah lain berbagi sisa 42,2 persen. Selain itu, investasi juga menunjukkan masih ada ketimpangan antar wilayah, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing. Investasi didominasi sektor tersier, yang berarti menggunakan impor konten.


Keempat, gagal dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang sering dibangga-banggakan hanya milik segelintir orang, yaitu kelompok konglomerat. Pertumbuhan ekonomi tidak berpihak pada sektor yang menyerap tenaga kerja seperti pertanian dan perikanan. Padahal kedua sektor ini paling besar menyumbang angka kemiskinan.


Kelima, gagal dalam menurunkan angka kemiskinan. Angka kemiskinan sesuai standar PBB dengan penghasilan minimal 2 US Dollar atau sekitar Rp. 18.000 perhari, masih sangat tinggi, sekitar 30 persen dari total 237,6 juta jiwa penduduk. Atau sekitar 70 juta jiwa berdasarkan jumlah penerima Beras Miskin, di tambah lagi penduduk yang hampir miskin sebanyak 29,38 juta jiwa.


Keenam, gagal dalam pemberantasan budaya KKN. Inpres soal pemberantasan korupsi, mafia pajak dan mafia hukum tidaklah berguna dan gagal total pelaksanaannya, hanya menjadi alat untuk pencitraan pemerintahan SBY. Ini bisa dilihat pada IPK skor yang stagnan 2,8. Faktor politik merupakan faktor dominan dari faktor gagalnya pemberatasan korupsi.


Ketujuh, gagal dalam menciptakan rasa aman. Aksi kekerasan dengan berbagai latar ekonomi, SARA, politik, perebutan lahan, dan lain-lain ditanggapi secara reaktif dan membabibuta. Hingga menghilangkan nyawa rakyat sendiri sebagaimana kasus terakhir terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat penggerebekan teroris Sabtu (14/5) lalu.


Kedelapan, gagal dalam melindungi kekayaan Indonesia. Sementara kapitalis asing dengan asiknya menyedot kekayaan Negara Indonesia. Mulai dari Emas yang dijarah oleh Freeport di Papua hingga Gas Alam di Garut Jawa Barat yang disedot oleh Chevron. Di sisi lain impor yang dilegalisasi dalam bentuk kerjasama perdagangan semisal CAFTA, juga semakin menyengsarakan rakyat.


Kesembilan, gagal dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Munculnya NII belakangan ini menjadi potret betapa lemah intelejen Negara dalam mengantisipasi ancaman-ancaman yang berusaha mengoyak keutuhan kita sebagai suatu bangsa. Bahkan desas desus keterlibatan intelejen dalam proyek NII KW 9 tersebut, jika benar adanya, merupakan pukulan telak bagi pemerintah.


Dari fakta-fakta tersebut, jelaslah bahwa pemerintahan SBY tidak mampu mengemban amanah rakyat. Oleh karenanya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menyerukan reformasi total dengan langkah-langkah :

1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik bulu politik maupun bulu ekonomi dan sosial.
2. Menjamin demokrasi partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, bukan hanya elit politik. Satu tujuan bahwa demokrasi yang hakiki adalah demokrasi yang dilandasi kebebasan berdasarkan konstitusi untuk mencapai kesejahteraan sebagai visi bersama
3. Distribusi ekonomi yang adil dan proporsional, baik dalam skala teritori maupun dalam skala pertumbuhan untuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga bias mengentaskan angka kemiskinan baik di pedesaan maupun di kota.
4. Menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dari perampok yang menggerogoti sumber daya ekonomi dengan topeng investasi dan berbagai bentuk kerjasama yang merugikan.
5. Menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar dari berbagai kelompok sempalan baik atas nama SARA maupun ekonomi dan politik. Dimulai dengan sikap tegas SBY sebagai pemimpin dan kepala Negara.

melanjutkan dari : Sebuah Grup di Facebook, Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi

Strategi Pemenangan Pemilihan Umum

Kenali musuh, kenali diri sendiri, maka kemenangan tidak akan terancam. Kenali lapangan, kenali iklim, maka kemenangan akan lengkap (Sun Tzu).

Begitu perkataan ahli strategi perang bangsa Cina, bahwa kemenangan akan kita raih apabila kita mengenali diri sendiri, mengenali musuh, mengenali lapangan dan mengenali iklim. Dalam politik, semua hal tersebut tentu juga member pengaruh yang sangat besar. Kita harus mengenali diri kita, bersiap diri dan meyakinkan diri untuk maju dalam peperangan politik. Begitu juga dengan musuh, harus kita kenali dengan baik agar kita tidak salah langkah ke depannya. Kenali juga lapangan dalam artian kondisi perpolitikan di daerah tersebut

Berkenan dengan strategi pemenangan, persiapan merupakan hal yang harus di pikirkan jauh-jauh hari dan bukan instant, beberapa pasangan terkadang meremehkan proses persiapan ini. Ketenaran pada era Pemilu saat ini sudah tidak signifikan terhadap perolehan suara, rakyat sudah banyak belajar dan menjadi pintar untuk tidak hanya sekedar melihat terkenal atau tidak calonnya melainkan juga kepercayaan akan pola kepemimpinan dan kinerjanya yang sudah harus bisa dilihat.

Strategi yang digunakan oleh pasangan calon juga harus dipikirkankan, karena strategi yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Berikut faktor-faktor yang berpengaruh dalam strategi pemenangan dalam pemilihan umum presiden atau kepala daerah.

1. Tim Sukses atau Tim Pemenangan
Orang –orang yang berada dalam Tim sukses haruslah orang-orang yang Profesional dan solid. Sebuah tim pemenangan haruslah yang benar-benar memahami kelemahan dan kekuatan calonnya, juga aturan main yang berlaku dalam pemilihan umum. Tim sukses haruslah orang-orang yang mau mendengar pendapat, saran, peka terhadap perubahan strategi lawan dan dapat membaca situasi dan kondisi, serta pandai dalam mengambil sikap, beberapa hal dibawah ini yang sangat berperan :
A. Peran Saksi di TPS
Tim Pemenangan adalah orang-orang yang solid, professional. Terlihat dari fungsi saksi adalah untuk berkontribusi sebagai bank datanya, sehingga hasil rekapitulasi pada setiap TPS mampu dia rekam dengan rinci untuk kemudian dimasukkan sebagai data dalam proses penghitungan perolehan suara calonnya. 
B. Peran Tokoh Masyarakat
Tim sukses juga harus mampu menjadi jembatan silaturahmi antara pasangan calon yang diusungnya dengan sejumlah tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah tersebut. Signifikankah ? Percayalah dengan pola tradisi sebagian masyarakat Indonesia (dari tingkat pendidikan yang beraneka ragam) peran tokoh masyarakat sangat signifikan terhadap hasil perolehan suara, khususnya di daerah Madura, yang rata-rata masyarakatnya sangat Tawaduk kepada para pimpinan pesantren atau kyai-nya.

2. Kampanye
Kampanye adalah bagian strategi pemenangan yang juga merupakan akses menuju tujuan. Dalam kampanye hendaknya setiap pasangan calon memberikan beberapa visi dan misi yang jelas terhadap apa yang hendak menjadi prioritas kebijakannya nanti ketika dia menjabat, sejauh mungkin mengindari Black champagne, atau kampanye yang menjelek-jelekan calon pasangan lainnya. Selain itu, jangka waktu yang terbatas untuk kampanye politik hampir tidak cukup untuk upaya propaganda yang penuh dalam artian tidak efektif.
Contoh :
Belajar dari pengalaman berpolitik Negara asal demokrasi yaitu startegi Kampanye Barack Obama (Presiden Amerika terpilih), ketika menjelang deadline hari pemungutan suara, dimana lawan politiknya John M-Cain mengeluarkan strategi kampanye yang menjelek-jelekkan dirinya. Barack Obama membuat gebrakan dengan tidak balik menyerang, malah dia mengeluarkan kampanye tentang penjabaran program-program kerja yang akan dilakukan ketika dia menjabat nantinya hingga lima tahun kedepan.
Artinya strategi Black champagne tidak akan pernah mendapat simpatik publik dalam bentuk apapun, melainkan malah akan menimbulkan penasaran lebih oleh publik terhadap calon pasangan lawannya hingga menurunkan rasa simpatik publik terhadap dirinya.

3. Sosialisasi
Metode memperkenalkan diri, menjabarkan program kerja, tujuan utama kemenangan dan apa yang sudah pernah kita lakukan adalah metode yang sangat signifikan terhadap kunci menuju kemenangan.
Sosialisasi yang matang, adalah sosialisasi yang direncanakan jauh-jauh hari dengan melihat kondisi serta situasi di lapangan. Peng-Iklanan diri harus dilakukan dengan jalan memahami kultur yang ada dan memahami issue yang paling trend pada saat itu.
Terkait status incumbent sedikit banyak juga mempengaruhi, karena secara langsung ataupun tidak status incumbent lebih memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik.

4. Persiapkan Kendaraan
Jauh-jauh hari seorang peserta pemilu baik pemilu Kepala Daerah Maupun Wakil Kepala Daerah ataupun Presiden Dan Wakil Presiden, dalam kenyataannya harus memiliki kendaraan politik yaitu partai politik yang mengusungnya sekalipun pada pemilu nanti, calon dari Independen di berikan hak yang sama dengan calon dari partai politik, tetap saja nilai partisipasi parpol dalam hal ini masih merupakan hal yang sangat signifikan terhadap hasil pemilu.

Karena Berdasarkan fakta, Partai Politik sebagai Organisasi Politik yang sudah memiliki jaringan sampai ke level akar rumput (grass root), sangat dibutuhkan oleh para kandidat. Pertama sebagai persyaratan administratif dalam UU Politik Indonesia bahwa salah satu yang berhak-disamping calon independen-mencalonkan Kepala Daerah adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki 15 % perolehan suara atau perolehan kursi DPRD pada Pemilu legislatif. Kedua, sebagai aset strategis dan mesin politik untuk menggerakkan dan menjalankan strategi dan program pemenangan dengan sumberdaya yang dimiliki oleh Partai seperti jaringan, SDM, citra maupun strukturnya sampai tingkat yang terbawah. Akan tetapi mengandalkan kekuatan Partai saja belumlah cukup. 
Dalam hal logika matematika jika partai politik menjadi pemenang pemilu sebelumnya belum tentu secara signifikan mampu mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ataupun Presiden dan wakil presiden menjadi pemenang pemilu pada daerah tersebut.
Contoh : Provinsi Jawa Timur pada pemilu 2004 yang lalu yang menjadi pemenangnya adalah PKB, tapi ketika pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kemarin yang menang dari gabungan partai politik PAN, Demokrat, PKS, dan lain-lain. Bukan dari calon yang diusung PKB.
5. Citra Diri/Popularitas Calon
Hal lain yang sangat penting adalah citra dan popularitas kandidat di mata pemilih, strategi marketing, strategi public relation, lama waktu kandidat memperkenalkan dirinya ketengah masyarakat, kinerja dan track recordnya selama ini, frekuensi dan kualitas penampilan kandidat di media massa, performance, kompetensi, pesona fisik maupun “aura” yang dipancarkan oleh kandidat yang mempengaruhi pasar politik yang terdiri atas tiga bagian yaitu : pemilih, kelompok berpengaruh (influencer groups) dan media massa. Sebagai contoh kasus walau perlu dilakukan studi lebih lanjut, faktor utama kemenangan Gamawan Fauzi menjadi Gubernur Sumbar adalah karena Gamawan telah memilih waktu dan durasi yang cukup panjang untuk melakukan public relation atau pencitraan dirinya melalui media massa dan kelompok berpengaruh seperti LSM yang menganugerahkannya Bung Hatta Anti Corruption Award. Gamawan berhasil mempositioningkan dirinya sebagai “Bupati yang berhasil” dan “Tokoh Anti Korupsi” Sumatera Barat

6. Riset Politik
Salah satu bahan utama untuk pemenangan lainnya adalah Riset Politik. Menurut Johnson (2001), dalam sistem Pemilu yang demokratis, riset politik merupakan alat yang vital. Kandidat akan sulit memenangkan persaingan jika tidak mengetahui kekuatan dan kelemahan pesaing, perilaku pemilih, segmentasi pemilih, peta wilayah dan faktor lainnya. Kampanye dan propaganda menurut kandidat semata, akan menyebabkan berpalingnya pemilih ke kontestan lain karena, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan aspirasi pemilih. Atau kalaupun kandidat mengetahui apa aspirasi pemilih, namun jika tidak mengetahui cara-cara yang tepat untuk penempatan substansi yang diinginkan, sangat mungkin akan menimbulkan mispersepsi atau pengaburan makna dari pesan yang disampaikan. Atau boleh jadi juga pesaing melakukan pendekatan dengan cara yang berbeda namun lebih efektif, bisa juga dengan cara yang sama pesaing dapat menggagalkan kemenangan kita karena mereka melakukannya dengan lebih baik.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan itu kontestan perlu melakukan riset untuk mengetahui kekuatan dan strategi pesaing. Beberapa kegunaan utama dari riset politik antara lain: pertama, untuk menyusun strategi dan taktik. Adman Nursal (2004) mengatakan Strategi kampanye politik tanpa riset bagaikan orang buta yang berjalan tanpa tongkat. Sebaliknya riset tanpa sumber daya strategis seperti desain strategi, orang, dana dan sumber daya lainnya ibarat orang lumpuh yang memahami jalan dan peta akan tetapi tidak memiliki kendaraan untuk menuju tempat yang diinginkannya.

Kedua, riset untuk memonitor hasil penerapan strategi. Implementasi sebuah strategi, akan menimbulkan respon dari pesaing. Reaksi para pemilih perlu diketahui untuk menerapkan strategi berikutnya. Riset monitor politik berorientasi pada tindakan dan reaksi terhadap kondisi saat ini. Jika hasil riset adalah begini, maka apa tindakan yang akan dilakukan.

Salah satu metode riset yang paling populer adalah dengan poling atau survei. Menurut Kavanagh sebagaimana dikutip Adman Nursal (2004) bahwa penyelenggaraan polling memberi input informasi yang relevan untuk membuat strategi marketing politik, diantaranya adalah : membangun citra, menyusun kebijakan, tracking atau memantau kelemahan dan kekuatannya dari waktu ke waktu dan menetapkan pemilih sasaran yang berdasarkan karakter tertentu yang menjadi targetnya

Bahwa kemenangan salah satu pasangan calon presiden maupun kepala daerah tidak terlepas dari strategi mereka baik juru kampanye, tim sukses maupun simpatisan mereka sendiri dalam pemenangan pasangan. Ketepatan strategi yang diterapkan oleh pasangan calon akan mempermudah mereka dalam mensosialisasikan diri kepada khalayak dan memeberikan keyakinan kepada mereka bahwa pasangan tersebutlah yang pantas untuk memimpin mereka.

Begitu besar pengaruh strategi dalam pemenangan pemilihan umum, kontribusi dari kaki tangan calon akan sangat membantu dalam merealisasikan strategi tersebut. Strategi yang telah disusun hendaknya dilakukan jauh sebelum pemilihan itu dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memasyarakatkan pasangan calon agar lebih dikenal oleh khalayak.

Pelemahan Institusi KPK dalam Kasus Bibit & Chandra

Akhir –akhir ini Masyarakat Indonesia di suguhkan carut marut Permasalahan Hukum .Ini semua tak lepas dari pengaruh media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik yang setiap hari menyuguhkan masyarakat Indonesia dengan permasalah an hukum, mulai dari yang melilit kalangan pejabat tinggi Negara hingga kalangan masyarakat kecil.


Permasalahan Hukum di Indonesia sepertinya tak akan pernah berhenti. Hal ini pula yang kadang membuat kalangan orang tertentu tertarik menganalisa, dan menyelidiki perkembangan hukum yang terjadi Indonesia. Bagaimana tidak ,banyak kasus – kasus yang terjadi di Indonesia melibatkan Pejabat – Pejabat di Indonesia bahkan juga menyeret Jenderal – Jenderal Kepolisian Indonesia.Tapi sayangnya masih banyak juga kasus – kasus hukum dalam penyelesaiannya terkesan tebang pilih dan Terkesan tidak tersentuh Hukum misalnya saja MEGA SKANDAL BANK CENTURY, MAFIA PAJAK, yang diduga melibatkan banyak petinggi – petinggi dan jendaral yang berkuasa di Indonesia.


Selain itu, dugaan Kriminalisasi terhadap Dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto & Chandra M Hamzah merupakan suatu kasus yang cukup menarik juga untuk di Simak karena banyak kalangan yang menduga ada unsur kesengajaan Pelemahan terhadap institusi KPK setelah ditinggal oleh Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain Bos PT Putri Rajawali Banjaran . Dua pimpinan KPK tersebut sempat beberapa hari ditahan oleh Bareskrim Mabes POLRI, Insitusi di bawah pimpinan Komjen Pol Susno Duadji dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang terhadap Anggodo Wijoyo. Namun karena banyaknya desakan dari lapisan masyarakat Indonesia yang mendukung Dua pimpinan KPK tersebut akhirnya dilepas dengan surat keputusan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ) oleh pihak Kejaksaaan Republik Indonesia, namun Anggodo Widjoyo tidak terima dengan pengeluaran keputusan SKPP dan megajukan PRA Peradilan sebagai rasa ketidak puasannya terhadap kebijakan tersebut, dan pengadilan memenangkan pihak Anggodo Widjoyo yang keberatan dengan adanya SKPP tersebut, dan SKPP itupun tidak lagi berlaku, tetapi akhirnya Kejaksaan Republik Indonesia Mengeluarkan Kebijakan Deponeering terhadap kasus Dua Pimpinan KPK tersebut dengan alasan Demi Kepentingan Umum.


Hangatnya Isu Bibit & Chandra dikarenakan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kejaksaan dalam perkara PRA-peradilan atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara Bibit- Chandra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hal ini berarti kedua pemimpin KPK itu akan menghadapi peradilan perkara tuduhan pemerasan. Banyak kalangan yang mengharapkan agar deponeering diterapkan dalam perkara ini. Problematis !!! setidaknya, jika hal itu dilihat dari kepentingan penegakan hukum (law enforcement). Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan dalam hukum terkebiri. Itulah bahasa yang digunakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji.


Pada dasarnya, jelas Indriyanto, setiap perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Deponir atau pengesampingan penuntutan ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Deponir selalu masalah disekualitas, tidak ada persamaan antara kepentingan umum dan kepentingan penegakan hukum.


Memang, UU No 16/2004, khususnya Pasal 35 Huruf (c), memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mendeponir suatu perkara dengan alasan untuk kepentingan umum. Dalam penjelasan disebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas. UU tidak memberikan ketentuan lebih detail tentang hal itu. Parameter kepentingan umum itu debatable. Karena itu, deponeering jarang sekali dipergunakan.


Tetapi nyatanya kejakasaan agung tetap mengeluarkan Deponeering pada kasus Bibit & Chandra dengan keputusan Jaksa agung Basrief Arief adalah sah secara hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kalau keputusannya sudah sesuai dengan aturan main dan dilandasi UU yang jelas.


Pasal 35 Ayat (c), Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum

Penjelasan Pasal 35 Ayat (c), yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini meruapakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.


Sikap dan keputusan Kejaksaan Agung dalam mengesampingkan kasus Bibit-Chandra adalah sebuah peristiwa hukum yang sepatutnya dicatat dalam sejarah hukum di Indonesia. Namun, tentunya menimbulkan polemik juga sebagaimana saya singgung di atas terdapat dua kelompok yang pro dan kontra.



Ada baiknya kita menempatkan pemikiran kita dalam dua pihak yang berpolemik itu. Pertama, mari kita menempatkan diri dalam kelompok yang pro terhadap deponeering. Artinya, kita tidak usah terlalu “legalistic minded”, baku dalam aturan-aturan karena hukum seharusnya berkembang dengan perkembangan masyarakat tentunya. Alasan Kejaksaan Agung yang mendeponiir perkara sudah tepat, upaya pemberantasan korupsi adalah agenda bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.


Masyarakat menginginkan agar pemberantasan korupsi semakin giat, namun di sisi lain, ada upaya “lain” untuk memperlemah KPK yang rupanya makin giat dilakukan. Memang, harus diakui bahwa upaya mengesampingkan perkara Bibit-Chandra terlambat. Seharusnya dilakukan dari tahun lalu, sebagaimana isyarat presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) hingga kasus ini tidak berlarut-larut.



Upaya dari Kejaksaan Agung, juga sudah tepat dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu sosial dan hukum. Aspek sosial, tentunya dukungan dari masyarakat agar KPK menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di negara kita. Dukungan masyarakat yang begitu besar terhadap Bibit-Chandra sudah terlihat semenjak polemik kasus “Cicak vs Buaya”, baik di dunia maya maupun aksi-aksi dukungan langsung. Secara aspek hukum, jika deponeering tidak diberikan, maka kejaksaan akan melimpahkan perkara. Jika melimpahkan, maka yang terjadi adalah perubahan status, dari tersangka menjadi terdakwa. Menurut UU KPK, jika Bibit-Chandra menjadi terdakwa, maka keduanya harus nonaktif, sebagaimana yang pernah dialami oleh mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Apabila hal itu terjadi, maka upaya pemberantasan korupsi berjalan di tempat atau mati.

Kedua, mari kita menempatkan diri pada posisi manusia-manusia hukum yang sangat menjunjung tinggi hukum normatif dalam sistem hukum negara kita. Orang-orang yang bukan, “the man in the street”, tetapi melihat hukum adalah asas tertinggi. Persoalan apakah ada motif politik, kekuasaan, dan berbagai kepentingan lainnya untuk menolak deponeering, saya tidak tahu. Sebagaimana saya singgung di atas, merusak adagium, “everyone is equal before the law.”

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger