TRI ANUNG ANINDITA
Mahasiswa IP UR
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok – pokok Agraria adalah sebuah undang – undang yang memuat dasar- dasar
pokok di bidang agrarian yang merupajan landasan bagi usaha pembaharuan hukum
agrarian guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepastian hukum yang
bagi masyarakat dalam memanfaatkan
fungsi bumi ,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya untuk kesejahterasn bersama secara adil.Tegasnya ialah untuk
mencapai kesejahteraan dimanan masayarakat dapat secara aman melaksankan hak
dan kewajiban yang diperolehnya sesuai dengan peraturan yang telah memberikan
jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban tersebut.
Ita – cita kepastian
hukum merupakan tujuan Undang – Undang Pokok Agraria dan yang dipandang membawa
ketidak pastian hukum antara lain berkenaan dengan hak –hak atas tanah menurut
hukum adat yang tidak terdaftar. Undang –Undang Pokok Agraria dalam rangka cita
–cita kepastian hukum telah menentukan menegenai wajib pendaftaran tanah terhadap hak –hak tertentu atas termasuk
didalamnya hak - hak atas tanah menurut
hukum adat.
Prof.Mr.Dr.
Sudargo Gautama dan Ny.G.Sukahar Badwi,SH dalam
buku beliau Tafsiran Undang–Undang Pokok Agraria halaman 39
mengemukakan sebagai berikut bahwa dengan menentukan bahwa akan diadakan
kadester atau pendaftaran tanah untuk semua tanah–tanah yang berada dalam
wilayah Republik Indonesia,pemerintah telah mengedepankan bahwa hukum agraria
yang baru ini akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dikenal dengan
dalam stelsel–stelsel hukum agraria di negara–negara modern . Dengan adanya
pendaftaran tanah ini barulah dapat dijamin tentang hak–hak daripada
seseorang di atas tanah.
Adanya jaminan
kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang – Undang
Pokok Agraria yang berbunyi :
“ Untuk menjamin
kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang di atur dengan Peraturan
Pemerintah “
Ketentuan pasal 19 ayat
1 Undang – undang Pokok Agraria tersebut di atas
adalah merupakan ketentuan yang ditunjukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan
pendaftaran tanah di seluruh wialyah Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut di
atas merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan
menyelenggarakan pendaftaran tanah.Telah ditentukan bahwa demi kepastian hukum
Pemerintah akan mengadakan pendaftaran tanah di Indonesia.
Sekarang akan kita
saksikan lagi beberapa ketentuan yang
mengatur tentang pendaftaran dari pada hak – hak tertentu atas tanah. Ketentuan
–ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran daripada hak – hak atas ini
disebut pula dengan dasar hukum
pendaftaran hak atas tanah.
Pasal 23 ayat 1 Undang
– Undang Pokok Agraria menentukan bahwa :
“ Hak milik,demikian
pula setiap peralihan,hapusnya dan pembebenannya dengan hak –hak lain harus
didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 “.
Pasal 32 ayat 1 Undang
– Undang Pokok Agararia menentuakan Pula :
“ Hak guna
usaha,termasuk syarat –syarat pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan
penghapusanhak tersebut,harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19 “.
Pasal 38 ayat 1 Undang
– Undang Pokok Agraria berbunyi sebagai berikut :
“ Hak guan bangunan, termasuk syarat –syarat
pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus
didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19”.
Pasal 1 Peraturan
menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak
Pengelolaan menentukan sebagai berikut :
“ Selain hak milik, hak
guna usaha dan hak guna bangunan maka harus pula didaftarkan menurut ketentuan
– ketentuan peraturan pemerintah Nomor
10 Tahun 1961 ( Lembaran Negara 1961
Nomor 28 ) ialah :
- semua hak pakai ,termasuk yang diperoleh
Depatemen – Depatemen. Direktorat dan Daerah –daerah Swatantra sebagai yang dimaksud
dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1953.
- semua hak pengelolaan sebagai dimaksud
dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965”.
S
Rangkaian pasal –pasal
tersebut diatas merupakan ketentuan –ketentuan yang menjadi dasar huk dari pada
pendaftaran hak –hak tertentu atas tanah.
Pasal – pasal tersebut
adalh ditunjukkan kepada pemegang hak – hak atas tanah yang bersangkutan untuk
harus mendaftarkan hak – hak atas tanahnya masnig – masingdalam rangka
memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagi alat pembuktian
yang kuan pemegang hak atas tanah.
Demikianlah beberapa
pasal –pasal yang mengatur tentang dasar hukum pendaftaran tanah dan
pendaftaran hak atas tanah.Sedangkan ketentuan ketentuan selanjutnya
tentang Pendaftaran tanah inidiatur
denagn Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang
kemudian disusul dengan aturan Menteri Agraria serta beberapa peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Lain –lainnya.