Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pada Juni ini,
pemerintah akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang gaji ke-13 ini sudah
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (07/06), gaji
ke-13 ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan
meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima
pensiun/tunjangan.
ilustrasi |
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang
dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri
dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah
Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama,
dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah
pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara; janda/duda/anak penerima
pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam
kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan
anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau
janda/dudanya; dan lain-lain.
Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah
sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus
kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. (lap har/pol)
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya
menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,
serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (lap har/pol)
sumber : http://www.sigapbencana-bansos.info/berita/20612-pegawai-pemerintah-terima-gaji-ke-13.html
0 komentar:
Posting Komentar