KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

PNS Terima Gaji Ke-13

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pada Juni ini, pemerintah akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada mereka.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang gaji ke-13 ini sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (07/06), gaji ke-13 ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

ilustrasi
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. (lap har/pol)

Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (lap har/pol)

sumber : http://www.sigapbencana-bansos.info/berita/20612-pegawai-pemerintah-terima-gaji-ke-13.html

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger