KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Deponeering Kasus Bibit & Chandra


TRI ANUNG ANINDITA
Mahasiswa IP UR

Hangatnya Isu Bibit & Chandra dikarenakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kejaksaan dalam perkara pra-peradilan atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Bibit- Chandra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini berarti kedua pemimpin KPK itu akan menghadapi peradilan perkara tuduhan pemerasan.Banyak kalangan yang mengharapkan agar deponeering diterapkan dalam perkara ini. 

Problematis, setidaknya, jika hal itu dilihat dari kepentingan penegakan hukum (law enforcement). Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan dalam hukum terkebiri. Itulah bahasa yang digunakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji.

Pada dasarnya, jelas Indriyanto, setiap perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Deponir atau pengesampingan penuntutan ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Deponir selalu masalah disekualitas, tidak ada persamaan antara kepentingan umum dan kepentingan penegakan hukum.

Memang, UU No 16/2004, khususnya Pasal 35 Huruf (c), memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mendeponir suatu perkara dengan alasan untuk kepentingan umum. Dalam penjelasan disebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas.

UU tidak memberikan ketentuan lebih detail tentang hal itu. Parameter kepentingan umum itu debatable. Karena itu, deponeering jarang sekali dipergunakan.

Menurut Indriyanto, sebelum tahun 2004, deponir kurang populer. Ia mengingat deponir yang dikeluarkan Jaksa Agung Ismail Saleh atas kasus Letnan Jenderal (Purn) Yasin dalam konteks pemeriksaan Petisi 50. Selebihnya, jarang digunakan.

Beda dengan Belanda. Di negeri ini, seponeering relatif biasa digunakan. Deponir dalam konteks hukum di Indonesia sama dengan seponeering (dalam konteks hukum di Belanda). Dalam bahasa Belanda, deponeering sebenarnya berarti mendaftarkan (misalnya mendaftarkan merek). Terjadi kesalahkaprahan istilah dalam hukum kita. 

Tetapi nyatanya kejakasaan agung tetap mengeluarkan Deponeering pada kasus Bibit & Chandra dengan keputusan Jaksa agung Basrief Arief adalah sah secara hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kalau keputusannya sudah sesuai dengan aturan maun dan dilandasi UU yang jelas

Pasal 35 Ayat (c), Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum

Penjelasan Pasal 35 Ayat (c), yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini meruapakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger