TRI ANUNG ANINDITA
Mahasiswa IP UR
Hangatnya Isu Bibit
& Chandra dikarenakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh kejaksaan dalam perkara pra-peradilan
atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Bibit- Chandra
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini berarti
kedua pemimpin KPK itu akan menghadapi peradilan perkara tuduhan
pemerasan.Banyak kalangan yang mengharapkan agar deponeering diterapkan dalam
perkara ini.
Problematis,
setidaknya, jika hal itu dilihat dari kepentingan penegakan hukum (law
enforcement). Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan dalam
hukum terkebiri. Itulah bahasa yang digunakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji.
Pada dasarnya,
jelas Indriyanto, setiap perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke
pengadilan. Deponir atau pengesampingan penuntutan ini juga menjadi preseden
buruk bagi penegakan hukum ke depan. Deponir selalu masalah disekualitas, tidak
ada persamaan antara kepentingan umum dan kepentingan penegakan hukum.
Memang, UU No
16/2004, khususnya Pasal 35 Huruf (c), memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung
untuk mendeponir suatu perkara dengan alasan untuk kepentingan umum. Dalam
penjelasan disebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara
atau masyarakat luas.
UU tidak
memberikan ketentuan lebih detail tentang hal itu. Parameter kepentingan umum
itu debatable. Karena itu, deponeering jarang sekali dipergunakan.
Menurut
Indriyanto, sebelum tahun 2004, deponir kurang populer. Ia mengingat deponir
yang dikeluarkan Jaksa Agung Ismail Saleh atas kasus Letnan Jenderal (Purn)
Yasin dalam konteks pemeriksaan Petisi 50. Selebihnya, jarang digunakan.
Beda dengan
Belanda. Di negeri ini, seponeering relatif biasa digunakan. Deponir dalam
konteks hukum di Indonesia sama dengan seponeering (dalam konteks hukum di
Belanda). Dalam bahasa Belanda, deponeering sebenarnya berarti mendaftarkan
(misalnya mendaftarkan merek). Terjadi kesalahkaprahan istilah dalam hukum
kita.
Tetapi
nyatanya kejakasaan agung tetap mengeluarkan Deponeering pada kasus Bibit &
Chandra dengan keputusan
Jaksa agung Basrief Arief adalah sah secara hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan. Kalau keputusannya sudah sesuai dengan aturan maun dan
dilandasi UU yang jelas
Pasal
35 Ayat (c), Jaksa Agung mempunyai tugas dan
wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
Penjelasan
Pasal 35 Ayat (c), yang dimaksud dengan “kepentingan
umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat
luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
meruapakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa
Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan
negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar