KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Cara AL-Qur'an Mengatur Negara


Tulisan ini, adalah tulisan Al Magfirullah M. Natsir, ketika masih hidup. Saya merasa ada manfaatnya  tulisan tersebut dimuat dalam blog ini untuk menjadi renungan bagi kita semua. Berikut saya muat seutuhnya tulisan tersebut.

Seringkali orang bertanya : “Bagaimana caranya Tuan hendak mengatur Negara dengan Islam itu? Apakah Qur’an Tuan itu cukup untuk mengatur Negara dalam abad ke 20 ini, yang bukan sedikit seluk beluknya, amat gecompliceerd dan sulit rumit?”

Kita menjawab :”Memang, kalau kita buka Qur’an, kita tidak akan bertemu didalamnya petunjuk-petunjuk untuk merancangkan Anggaran Belanja Negara, tak ada didalamnya cara-cara untuk mengatur contingenteering, tidak bersua didalamnya peraturan valuta dan aturan devisa dan lain-lain semacam itu. Tidak pula akan berjumpa didalamnya cara-cara mengatur lalu lintas ‘menurut Islam’, tak ada juga cara memasang antene radio ‘menurut Qur’an’, tak ada peraturan evakuasi dan penjagaan bahaya udara ‘menurut Sunnah’ serta 1001 macam lagi hal-hal yang semacam itu, yang menjadikan suatu Negara modern jadi sulit-rumit, dan gecompliceerd itu.

Tidak! Ini semua sudah tentu tidak ada, dan memang tidak perlu diatur dengan Wahyu Ilahi yang bersifat kekal. Sebab semua ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan keduniaan, yang selalu bertukar dan beredar menurut tempat, zaman dan keadaan. Yang diatur oleh Islam ialah dasar dan pokok-pokok mengatur masyarakat manusia, yang tidak berubah-ubah kepentingan dan keperluannya selama manusia masih bersifat manusia, baik ia manusia zaman onta ataupun manusia zaman kapal terbang, atau manusia zaman kapal stratosfeer, dan lain-lainnya nanti.

Ditetapkan oleh Islam untuk keselamatan masyarakat manusia, beberapa sifat yang perlu ada pada seseorang yang akan dipilih menjadi Ketua atau Kepala Negara. Dan diperingatkan pula orang-orang yang macam manakah, yang kepadanya tidak boleh diserahkan kekuasaan dan urusan. Apakah bunyi gelar atau titel yang harus diberikan kepada Kepala Negara itu, sebagaimana telah kita katakan, tidak menjadi syarat yang terpenting. Khalifah boleh, Amiril-Mukminin boleh, Presiden boleh, apa saja boleh, asal sifat-sifat, hak dan kewajibannya adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam.

Ditetapkan bahwa yang akan jadi kriteria atau ukuran untuk melantik yang akan jadi Kepala itu, adalah Agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlak dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.

Ditetapkan bahwa si Kepala itu wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak dibawanya bermusyawarah dalam urusan yang mengenai umat, yakni dalam hal-hal yang perlu dimusyawarahkan lebih dahulu. Tapi bukan dalam hal hukum-hukum yang telah ada ketentuannya dalam Agama. Apakah permusyawarahan itu dilakukan sebagaimana Sayidina Abu Bakar bermusyawarah dengan Amir-Amirnya dipadang pasir dan dibawah pohon korma, ataukah diatur dalam parlementer-stelsel seperti diabad ke 20 ini, ataukah akan dipakai individual-kiesrecht ataukah organisch-kiesrecht, tidak ditetapkan dalam agama Islam. Hal ini diserahkan dengan leluasa kepada ijtihad kita sendiri, betapa yang cocok dengan jaman kita pula, asal permusyawarahan atau syura itu ada berlaku!

Ditetapkan beberapa hak dan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah dalam garis-garis besarnya. Kewajiban, tanggung jawab, dan cara-cara yang mesti dikerjakan bagi pihak yang berkuasa, dan kewajiban mengikut, disamping hak mengoreksi dan kalau perlu mengingkari kekuasaan, bagi yang diperintah, kalau kejadian yang memerintah salah dan melanggar hak-hak menurut ajaran Islam.
Ditetapkan oleh Islam bermacam aturan pembasmi bermacam-macam penyakit masyarakat yang besar-besar, yang ada dari dahulu sampai sekarang dan akan ada selama dunia terkembang, umpamanya yang berkenaan dengan minum alkohol, yang bertukar bulu dari zaman ‘tuak’ ke zaman ‘wisky’, penyakit pencurian, perjudian, kecabulan, yaitu penyakit-penyakit yang ada dalam masyarakat Timur dan masyarakat Barat, dalam masyarakat onta dan masyarakat keledai dan lebih-lebih lagi dalam masyarakat kapal udara dan televisi.

Ditetapkan beberapa undang-undang yang mengatur kehidupan berumah tangga, rumah tangga yang masing-masingnya menjadi anggota dari masyarakat yang lebih besar, berupa peraturan perkawinan dan perceraian, peraturan warisan dan orang-orang yang mewarisi.
Ditetapkan beberapa undang-undang berkenaan dengan soal kemasyarakatan yang besar-besar, antara lain yang berkenaan dengan memberantas kemiskinan dan kefakiran, yang berkenaan dengan pembagian kekayaan umat, yakni pengaturan Zakat, Fitrah dan Sedekah disamping larangan riba, untuk menjaga agar jangan selamanya ada jurang yang amat dalam antara si kaya dan si miskin, suatu hal yang dari abad ke abad, senantiasa mempengaruhi, bahkan boleh dikatakan menjadi faktor yang terpenting, yang menentukan nasib bermacam-macam umat.

Beberapa soal yang kita bawakan ini, kita kemukakan sebagai contoh :
Dengan ringkas boleh kita simpulkan, bahwa hal-hal semacam inilah yang ditetapkan oleh Agama Islam, aturan yang sederajat dengan inilah yang kita dapati dalam undang-undang Islam, yakni garis besar dari bermacam-macam peraturan yang mengenai kehidupan seseorang, dan yang mengenai kehidupan bermasyarakat. Semua itu tidak akan berubah dan tidak boleh berubah untuk keselamatan seorang dan kesentosaan masyarakat itu sendiri, selama perseorangan dan masyarakat itu masih terdiri dari manusia yang terjadi dari darah dan daging, dan selama manusia itu belum menjadi malaikat.

Kita ingin bertanya kepada kaum Kemalisten yang melemparkan undang-undang agama Islam jauh-jauh, dengan alasan ‘progress’ dan dengan perjuangan mereka yang bersifat to be or not to be itu: ‘progress’ manakah yang akan terhalang, apabila pemabokan dan kecabulan dibasmi dengan keras; kemajuan ekonomi manakah yang akan seret, apabila lintah darat yang menghisap darah rakyat yang miskin itu tidak diberi hidup; progress politik yang macam mana pulakah yang akan terhalang apabila orang-orang yang akan duduk memegang kekuasaan itu dimestikan berakhlak dan berbudi-pekerti yang baik; “to be” yang macam mana pulakah yang tak akan tercapai apabila rumah-rumah tangga yang bersusun menjadi negara diatur dengan menentukan hak dan kewajiban berumahtangga dan hak waris-mewarisi sebagaimana yang ditentukan oleh Islam itu?
Kita teruskan! Adapun urusan–urusan yang diluar hal-hal yang telah ditetapkan Agama, semuanya boleh kita atur menurut keadaan zaman, dengan cara-cara yang munasabah, dan tidak melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan. Boleh diadakan peraturannya dengan ijtihad dizaman kita sekarang, disusun dengan permusyawaratan antara orang-orang ahli dalam masing-masing urusan, sebagai negara-negara lain berbuat begitu. Dan bila sudah ada aturan dan sistem, yang dikehendaki itu terdapat dilain-lain negara, kita orang Islam ada hak untuk mencontoh dari negara itu selama tidak berlawanan atau bertentangan dengan aturan-aturan yang diadakan Islam. Sebab tiap-tiap hasil kebudayaan, bukanlah monopolinya suatu bangsa atau salah satu negara saja, yang tidak berlawanan dengan Agama kita, dari Inggris, dari Jepang, dari Rusia atau dari Finlandia umpamanya.

Negeri-negeri yang bukan Islampun, juga menyusun peraturan kenegaraannya dengan tidak kurang pula mencontoh dari undang-undang Negara lain yang telah ada lebih dulu dan yang lebih tinggi kecerdasannya dalam soal-soal kenegaraan. Undang-Undang Kehakiman Roma masih ada bekas-bekasnya dalam negara-negara di Eropa, sampai sekarang kode-sipil dan kode Penal dari Napoleon juga tak kurang diambil oper oleh bermacam-macam negara, dengam perubahan-perubahan dimana perlu. Juga bagi kita kaum Muslimin, dilapangan ini terbuka pintu ijtihad dan pintu musyawarah dengan luas sekali.

Hanya, kita kaum Muslimin tidak boleh mengambil atau menjiplak semua dengan begitu saja, dengan pejamkan mata, dan telan mentah-mentah apa yang ada. Dalam ijtihad, atau ketika kita mengambil contoh dari orang lain, atau dalam kita menyusun peraturan yang baru itu, kita kaum Muslimin haruslah senantiasa memakai Wahyu Ilahi dan Sunnah Rasul jadi ukuran dan kriteria, untuk menyaring manakah yang boleh dipakai dan manakah yang harus disingkirkan.

Source : Catatan Edi Sarjani (Mahasiswa IP-UR) 2008

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger