Operasionalisasi paradigma pembangunan ekonomi pedesaan
berlandaskan agribisnis (PEPEBA) dipergunakan dalam membangun desa
mandiri pangan. Paket kebijakan komprehensif dan terpadu ini meliputi 7
program utama, antara lain pembangunan kelembagaan petani, pengembangan
sistem inovasi pertanian, pengembangan kelembagaan petani, optimasi
sumber daya berkelanjutan, konsolidasi vertikal agribisnis, pemacuan
investasi, dan kebijakan insentif.
Ketujuh program utama tersebut
merupakan satu kesatuan yang sating komplernenter dan sinergis. Dengan
bidang cakupan yang demikian luas. jelas kiranya hahwa penanggung
pelaksanaan program-program tersebut berada dalam departemen dan dinas
pemerintahan yang berbeda. Oleh karena itu, koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi merupakan kunci utama untuk keberhasilan operasionalisasi
paket program tersebut. Di tingkat nasional, peranan kantor menteri
koordinasi bidang ekonomi (Menko Ekuin) dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) merupakan kunci bagi kelayakan
operasional paradigma pembangunan ini. Di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, institusi kunci adalah Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda). Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran
pembangunan yang sangat besar sehingga harus mendapatkan dukungan
politik dad DPR dan DPRD. Oleh karena itu, paradigma PEPEBA hanya dapat
dilaksanakan apabila telah ada konsensus nasional.
Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Pedesaan
Adanya
infrastruktur ekonomi yang memadai merupakan prakondisi bagi tumbuh
kembangnya kegiatan agribisnis dan perekonomian secara umum di pedesaan.
infrastruktur esensial bagi agribisnis dan perekonomian pedesaan secara
umum mencakup sistem pengairan, pasar komoditas pertanian, jalan raya,
kelistrikan, dan jaringan telekomunikasi. Infrastruktur tersebut
merupakan barang publik (public good) atau semi publik (semi public
good) sehingga pembangunannya harus diselenggarakan oleh pemerintah atau
oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat (swasta). Pembangunan
infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah yang paling strategis
dalam operasionalisasi paradigma PEPEBA, dalam membangun desa mandiri
pangan.
Meskipun dalam volume, kualitas, dan waktu yang berbeda,
namun setiap tanaman dan hewan mutlak membutuhkan air. Agroindustri juga
membutuhkan air yang cukup. Bagi usaha pertanian, sistem irigasi
berguna untuk meningkatkan produktivitas lahan, meningkatkan intensitas
tanam, dan meningkatkan potensi diversifikasi penggunaan lahan. Usaha
petemakan membutuhkan air bersih dan sistem pengairan yang mengalir.
Usaha perikanan membutuhkan air yang subur dan mengalir. Agroindustri
membutuhkan air bersih dan sistem pengairan limbah. Secara umum, sistem
pengairan merupakan syarat esensial bagi pembangunan agribisnis di
pedesaan.
Sumber air (misalnya, sungai dan danau) merupakan milik
bersama masyarakat (common property). Pembangunan jaringan irigasi skala
besar membutuhkan dana investasi yang sangat besar. Oleh karena itu,
pembangunan sistem pengairan haruslah diselenggarakan oleh pemerintah
atau masyarakat lokal secara bersama-sama. Mengingat adanya keterbatasan
anggaran pembangunan pemerintah maka alternatif lain yang dapat
ditempuh ialah mendorong petani dan pengusaha membangun sumber pengairan
sendiri, seperti pompa air tanah atau jaringan irigasi sederhana
swakelola.
Pasar lokal komoditas pertanian juga sangat esensial
bagi tumbuh kembangnya agribisnis pedesaan. Pembangunan pasar lokal
sangat diperlukan untuk menjamin bahan pokok yang dihasilkan petani
dapat terjual dengan harga wajar. Pembangunan pasar lokal berfungsi
menciptakan pasar komoditas pertanian yang efisien. Pasar lokal juga
merupakan barang publik yang harus dibangun dan dikelola pemerintah.
Jalan raya diperlukan untuk membuka perekonomian desa sehingga
tercipta perdagangan dengan perekonomian di luar desa. Sistem jalan yang
efisien sangat diperlukan untuk meminimuinkan biaya pemasaran. Sistem
jalan raya yang efisien mutlak diperlukan bagi pertumbuhan dan
perkembangan agribisnis. Jalan raya merupakan barang publik yang harus
dibangun dan dikelola juga oleh pemerintah.
Kelistrikan merupakan
sumber tenaga dan penerangan yang sangat esensial untuk agroindustri,
serta berbagai alat dan mesin pertanian. Pembangunan kelistrikan
pedesaan sangat diperlukan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan
agribisnis perekonomian desa secara umum dan kenyamanan hidup penduduk pedesaan.
Kelistrikan
pedesaan dapat dibangun oleh pemerintah dan perusahaan swast
a, namun
mengingat peran strategisnya, inisiatif dan tanggung jawab utama
pembangunan kelistrikan pedesaan harus tetap ada di tangan pemerintah.
Usaha kelistrikan swasta pedesaan perlu didorong dalam rangka
mempercepat perluasan penyebaran kelistrikan di pedesaan. Jaringan
telekomunikasi diperlukan untuk memperlancar lalu-lintas informasi
antara desa dan luar desa. Jaringan telekomunikasi bermanfaat untuk
mengurangi distorsi informasi pasar.
Pengembangan Kelembagaan Petani
Usaha
tani Indonesia didominasi oleh usaha tani keluarga skala kecil yang
sangat lemah dalam berbagai bidang, seperti keterbatasan aset produktif,
modal kerja, daya tawar-menawar transaksi, dan kekuatan politik-ekonomi
sehingga tidak dapat berkembang mandiri secara dinamis. Petani sangat
tergantung pada banyak pihak, pada bantuan subsidi, dukungan harga,
serta perlindungan dad pemerintah yang biasanya tidak efisien dan tidak
sesuai pula dengan prinsip persaingan bebas yang menjadi dasar
kesepakatan WTO sehingga tidak akan dapat dipertahankan dalam jangka
panjang. Petani sangat tergantung kepada orang kaya atau pedagang untuk
memperoleh aset produktif (lahan dan peralatan), modal kerja dan
perolehan sarana produksi, serta penjualan hasil yang secara ekonomis
sangat merugikan petani. Oleh karena itu, memberdayakan petani sehingga
dapat tumbuh kembang secara mandiri merupakan langkah kunci untuk
mewujudkan strategi pembangunan perekonomian
desa berbasis agribisnis. Salah satu cara yang tepat untuk itu ialah
menggalang perkataan di antara petani melalui. pembentukan organisasi
petani lokal.
Organisasi petani yang perlu dikembangkan meliputi:
1. Organisasi untuk mengatur sumber daya bersama, seperti organisasi petani pengguna air, pemanfaatan hutan dan lahan adat, dan sebagainya.
2. Organisasi bisnis kooperatif yang dapat berupa kegiatan kolektif (pembelian sarana produksi kolektif, pengadaan modal kolektif, dan pemasaran kolektif), usaha bersama (kongsi), dan koperasi.
3. Organisasi lobi politik-ekonomi dengan membentuk paguyuban petani.
0 komentar:
Posting Komentar