KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Sidang Akhir MK Terkait PSU Kota Pekanbaru


Ini postingan yang lalu. Klik link di bawah ini untuk melihat yang terbaru :

Putusan Akhir MK Pilkada Pekanbaru ! Firdaus - Ayat Menang


Kisruh Pilkada kota Pekanbaru memasuki babak baru. Amar putusan MK yang seharusnya dilaksanakan bahkan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Hingga babak baru pun kini muncul di tengah masyarakat yang terus menanti kelanjutan kisruh ini.

Ketua MK, Mahfud MD mengatakan bahwa akan diadakan sidang akhir terhadap kisruh ini, sidang itu sendiri akan diadakan Jumat, 7 Oktober 2011. Dalam sidang itu nantinya akan dipanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polresta Pekanbaru, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi, Panwaslu, Bawaslu, Berseri/Tim, PAS/Tim. Selain itu MK juga mengabulkan permintaan Tim PAS untuk membawa Herman Abdullah selaku Wako Pekanbaru sebelumnya. Dikatakan oleh Mahfud bahwa semua pihak akan diberi kesempatan untuk berbicara dalam sidang nanti. Dia juga menambahkan bahwa ada 2 opsi keputusan MK nantinya.

Pertama, jika nantinya MK menemukan adanya kegiatan dan kebijakan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan berbagai alasan untuk sengaja menghambat pelaksanaan PSU, MK bisa menentukan pemenangnya secara sepihak. Artinya, Pemilukada tak perlu diulang lagi.

Kedua, kemungkinan MK bisa memberi izin atas penundaan PSU sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. ‘’Pekanbaru ini seru, sehingga harus diperiksa secara terbuka termasuk isu-isu yang disebutkan adanya suap ke hakim MK dan lainnya,’’ terang Mahfud didampingi hakim MK lainnya, Anwar Usman, Maria Faria Indrati, dan Muhammad Alim.

Dilain pihak, kuasa hukum Berseri Bambang Widjojanto mengatakan bahwa PAS lah yang tidak menginginkan PSU ini dilaksanakan. Bahkan mereka (PAS) melakukan konsolodasi berupa penghinaan terhadap MK berupa kampanye negatif yang dilakukan secara sistematik, yaitu melapor ke Mabes Polri dan Satgas Mafia Hukum terkait tuduhan praktik mafia hukum di MK lalu disebarkan melalui media, baliho di kantor Pemenangan Pemilukada. 

BW secara tegas mengungkapkan, justru PAS lah yang tidak punya iktikad baik melaksanakan PSU, hal ini terbukti dari pernyataan Ketua Media Center PAS Akhyar kepada Media massa Koran Riau dan Media Riau pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011, berjudul “Tak Ada Sanksi Langgar Putusan MK; PAS Bisa Dilantik”. Antara lain menyatakan “ Pemerintah dan KPU Pekanbaru juga dapat melakukan hal serupa, melantik pasangan Firdaus-Ayat yang menang dalam pemilukada Pekanbaru, 18 Mei lalu”.  (kutipan dari http://www.seputarriau.com)

Menarik memang kisruh PSU Pekanbaru, banyak pihak yang saling tuding, berselisih, atau mungkin memang mereka punya kepentingan di balik semua ini. Penundaan-penundaan PSU hingga habis batas waktu menjadi polemik tersendiri. PAS mengatakan bahwa ini merupakan permainan politik Berseri bersama Gubri, mereka juga menambahkan penggantian ketua KPUD hingga 3 kali, diangkatnya Syamsurizal sebagai Pejabat Walikota dan Wardan sebagai Sekretaris Wako merupakan unsur politis yang harus di usut karena terindikasi mereka memuluskan penundaan PSU selama ini.

Dilain pihak Tim Berseri juga mengatakan Penundaan PSU merupakan keinginan PAS hingga tiada terjadi sampai habis waktu tenggat yang diberikan MK. Mereka beranggapan bahwa PAS tetap menginginkan MK melantik mereka sebagai Walikota/Wakil walikota terpilih berdasarkan hasil perhitungan suara pada Pemilu lalu.

Susah memang ketika semua orang ingin berkuasa, karena kekuasaan adalah hal yang langka. Teori Piramid menggambarkan bahwa Power (kekuasaan) berada dipuncak piramid, semakin tinggi semakin sulit untuk mendapatkannya. Ironis memang ketika kita melihat aktor-aktor politik bersandiwara dibalik kepentingan masing-masing.

Hala Madrid !!!

Tri Anung Anindita
Balada Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2010


PUTUSAN MK PADA SIDANG TERAKHIR
 

Akhirnya setelah melaksanakan sidang kemarin Jumat, 7 Oktober 2011, MK memutuskan bahwa Pilkada Kota Pekanbaru diulang dalam masa waktu 3 bulan / 90 hari. Putusan ini seakan mengingatkan kita mengenai PSU yang dulu akan dilaksanakan. Namun hingga habis tenggat waktu 90 hari, PSU urung dilaksanakan dengan alasan ketiadaan dana. Hal ini juga lah yang menjadi pertimbangan MK untuk kembali memberi waktu kepada KPU Pekanbaru untuk melaksanakan PSU ulang kembali.

Secara matematis hampir 6 bulan jabatan Wali Kota Pekanbaru di isi oleh pjs Syamsurizal. Hal ini tentu menyenangkan diri dia pribadi karena dapat berlama-lama dengan kekuasaannya saat ini. Di sisi lain masa jabatan Wako baru yang akan datang jelas akan berkurang. Sepertinya permainan ini belum selesai, banyak rahasia dibalik diterimanya gugatan Berseri. Rusli Z (Gubri), Syamsurizal (pjs wako), Wardan (seko) seolah-olah menginginkan PSU ini ditunda-tunda.

Semoga KPU Pekanbaru cepat mengambil langkah demi tegaknya demokrasi di bumi Lancang Kuning.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger