Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab-Rohul) akan membuat Peraturan Bupati(Perbup), terkait larangan bagi orang tua untuk mempekerjakan anakanya di waktu sekolah dan menonton Telivisi, ketika masuk waktu shalat Maghrib dan shalat Isya, Perbup ini bertujuan untuk dalam program pemberantasan buta huruf dan buta baca tulis Al-quran.
Keterangan ini disampiakan, Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi di Pasir Pangaraian, Selasa (19/2/13), komitmen itu dibuat dalam mengaktualisasikan, agar di Rohul tidak ada lagi masyarakat tidak berpendidikan, di sampinng adanya target Bupati Rohul, minimal pendidikan masyarakat Rohul rata-rata se tingkat SLTA.
“ Kemudian Perbu akan digandengkan dengan program Maghrib mengaji, antara sholatMaghrib dan Isya, tidak dibenarkan orang tua menghidupkan Telivisi, sebab waktu itu digunakan untuk program baca Al-Quran,”sebut Achmad.
Kedua item dalam Perbub itu, Kata Achmad, jika masih ada orang tua melanggarnya, maka mereka akan diberi sanksi, harapan pihak pemerintahan kecamatan dan desabisa melakukan kontrol, sebab manfaatnya juga untuk masyarakat itu sendiri.
“ Ini termasuk program strategis, kalau generasi muda tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan agama, sudah jelas masa depan mereka akan kelabu, jadi diminta semua pihak ikut mensukseskanya,”ujar Achmad.
Ditambahkan Bupati Rohul, sebenarnya kalau ada Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang itu, mungkin lebih baik, tapi proses akan lama, intinya mestinya semua elemen di Kabupaten Rohul bisa berparn aktif dan mensukseskan program pembangunan.
Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA menerangkan,ada keinginan dari Bupati Rohul Drs, Achmad, MSi memberikan sanksi bagi oarang tua jika menghidupkan Telivisi antara shalat Maghrib dengan Isya, itru termasuk tujuan mulia, sebenananya sanksi kalau tidak mematuhinya tidak akan dilayani di desa itu, juga baik, tepi seharusnya sangsi moral itu lebih ditekankan.
“ Mestinya orang tua itu harus malu, jika anaknya tidak pandai tulis baca Al-Quran,”sebut Ahmad Supardi.
Kemenenag Rohul mengutarakan, pihak terus berupaya mensosialisasikan itu melalui dai-dai dikirim ke Masjid dalam pelaksanaan Shlat jumat, maka ada team penyuluh Kemenag Rohul juga guru mengaji, agar program itu terus ditingkatkan.
“ Kita akan dukung sepenuhnya, karena itu nilainya sangat positif, diharapkan mereka tidak hanya bisa baca Al-Quran tapi juga faham dengan maknanya,”pungkas Ahmad Supardi. (Raja Rambe)
sumber : http://humaniora.kompasiana.com/edukasi/2013/03/19/-perbub-larangan-anak-bekerja-waktu-sekolah-dan-menonton-tv-waktu-shalat-magrib-dan-isha-bakal-diterapkan-di-rohul--543705.html
sumber : http://humaniora.kompasiana.com/edukasi/2013/03/19/-perbub-larangan-anak-bekerja-waktu-sekolah-dan-menonton-tv-waktu-shalat-magrib-dan-isha-bakal-diterapkan-di-rohul--543705.html
0 komentar:
Posting Komentar