Dialah bendahara umum Partai Demokrat dan anggota Komisi VII DPR RI, yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Sejak satu bulan belakangan kasus yang melilit partai Demokrat tersebut akhirnya memberikan buntut yang menyakitkan bagi Nazaruddin. Senin, 23 Mei 2011 malam, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) Amir Syamsuddin mengumumkan bahwa Muhammad Nazaruddin resmi dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat.
Menurut DK PD, Nazaruddin dinilai telah melanggar kode etik partai. Namun demikian, sanksi DK tidak berpengaruh pada posisinya sebagai anggota DPR. Pemberhentian tersebut dinilai terlambat dan dipaksakan demi menyelamatkan citra Partai Demokrat dari fitnah dan serangan politisasi lawan.
Di internal Demokrat pun sebenarnya terjadi perpecahan dalam menyikapi kasus ini, ada yang membela mati-matian, ada pula yang sejak awal kasus ini bergulir yang bersangkutan diminta mengundurkan diri secara sukarela. Namun akhirnya, Dewan Kehormatan sendiri yang mencopot setelah diadakan beberapa pertemuan.
DK Partai Demokrat mengambil keputusan tegas tersebut pada Senin malam, sebagai akibat dari dilaporkan Nazaruddin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Presiden SBY. Menurut Mahfud, Nazaruddin pada September 2010 pernah memaksa Sekjen MK Janedjri M Gaffar agar menerima uang senilai 120.000 dolar Singapura dan mengancam akan mengobrakabrik MK, jika menolak uang pemberian yang tidak jelas peruntukannya itu.
Amir mengungkapkan, keputusan terhadap Nazaruddin secara bulat diambil dalam rapat DK PD di kediaman Presiden SBY di Cikeas yang juga menjabat ketua DK PD. Rapat juga melibatkan Wakil Ketua DK Anas Urbaningrum, anggota DK Jero Wacik, dan EE Mangindaan, serta Amir Syamsuddin.
Menurut Pengamat Politik Sumarno, pencopotan Nazaruddin sebenarnya buntut dari konflik internal yang bermula dari persaingan Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng. "Bagi kubu Anas, akan mengurangi legitimasi. Tapi bagi SBY justru mendapatkan opini tegas terhadap korupsi. Konsisten, tidak melindungi kadernya yang bermasalah," ungkapnya kepada okezone, Selasa (24/5/2011).
Pencopotan ini, kata dia, hanya untuk memulihkan citra Demokrat yang terlanjur tercoreng akibat dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah pelanggaran etika dan hukum.
Sumarno menyebutkan, dalam kasus ini meski Anas sebagai ketua PD dan wakil ketua DK PD, tetap keputusan berada di tangan SBY, selaku ketua DK dan Ketua Dewan Pembina PD. Nazaruddin ini orangnya Anas, tapi tetap power ada di SBY," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemberhentian Nazaruddin hanya dari jabatan bendahara umum sebagai keputusan setengah hati. ”Itu adalah kompromi minimalis. Posisi (Nazaruddin) yang masih sebagai anggota DPR masih cukup efektif untuk membentengi kasus hukum yang melilitnya,” katanya. Dia juga mengatakan, keputusan tersebut bukan bentuk upaya SBY dalam memberantas korupsi di Indonesia.
”Keputusan tersebut hanya memulihkan citra Partai Demokrat dan SBY di mata publik. Anas dan SBY tidak bisa begitu saja cuci tangan seolah-olah dengan tindakan Partai Demokrat terhadap SBY, partainya sudah bersih,” imbuhnya.
Pencopotan M. Nazaruddin Demi Citra Demokrat
---------------------------------
---------------------------------
Diposting oleh
Tri Anung Anindita
0 komentar:
Posting Komentar