Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keputusan KPU Pekanbaru
yang menggugurkan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru dianggap
sebagai keputusan aneh. Pasalnya, KPU Pekanbaru yang menetapkan Firdaus
sebagai calon walikota dan pemenang Pemilukada Pekanbaru, dan setelah
itu pencalonan Firdaus digugurkan.
"Memutuskan menggugurkan kok masih
minta bantuan MK. Ini aneh dia KPU sendiri yang mencalonkan Firdaus,
hasilnya kemudian diumumkan, setelah itu calonnya digugurkan. Mestinya
tidak dilakukan sendiri, tetapi harus melalui keputusan pengadilan,"
kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Farida juga mempersoalkan adanya permohonan lagi yang diajukan
pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri) terkait
pengguguran Firdaus sebagai calon walikota, yang tidak terkait sama
sekali dengan sengketa pemilukada yang dimasukkan dalam satu berkas
gugatan sebelumnya. "Ini sebenarnya ada dua permohonan yang dimasukkan
pemohon, apa ada perbaikan terkait pengguguran calon. Kalau digugurkan
siapa yang dijadikan pemenangnya," kata Maria.
Dalam sidang Panel ke
XII yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, KPU Pekanbaru,
KPU Provinsi Riau dan pasangan Berseri meminta agar pencalonan Firdaus
sebagai calon walikota dibatalkan karena dinilai telah melakukan
pembohongan publik, dengan menyembunyikan istri keduanya Vicki
Rachmawati yang telah dinikahinya sejak 2006 lalu. Selain meminta
pembatalan pencalonan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru, KPU
Pekanbaru, KPU Provinsi Riau dan pasangan Berseri juga meminta MK agar
menetapkan pasangan nomor urut 2 Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk
sebagai walikota dan wakil walikota pekanbaru terpilih, dan mencabut
keputusan KPU Pekanbaru terkait kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi
(PAS). Terkait permintaan itu, Mahfud sebagai Ketua Hakim Panel sempat
nyeletuk saat Anggota KPU Pekanbaru Edi Sabli memberikan penjelasan
terkait pengguguran Firdaus ketika salah menyebut kata 'koordinasi'
dengan KPU Pekanbaru. "Koordinasi atau konspirasi untuk menggugurkan
calon lain," tanya Mahfud, yang kemudian dijawab Edi Sabli,"Kami tidak
ada intervensi PSU, hanya saja pencalonan Firdaus tidak memenuhi syarat
dan penyelenggaraan PSU tidak memenuhi syarat".
Bawaslu Bela Firdaus
Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiar Fedelina
Sitorus mengatakan, Firdaus tidak bisa disalahkan dalam pengisian daftar
riwayat hidup karena pada formulir hanya satu lajur saja. "Formulir
yang disediakan hanya satu lajur, dan ini sudah biasa dilakukan oleh
para pejabat yang tidak melaporlan istrinya yang lain. Itu hal biasa,
yang tidak mungkin dilaporkan semua," Agustiar. Karena itu, Bawaslu
meminta Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan, penggguran Firdaus
sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan
merupakan pelanggaran pemilu. "Bawaslu sudah perintahkan Panwaslu Kota
Pekanbaru untuk menyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan
pelanggaran pemilu," katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum
pasangan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, secara hukum Islam
perkawinan Firdaus dengan istri keduanya sah, tetapi secara hukum
Indonesia tidak sah karena tidak catatkan di KUA. "Kawinnya secara
Islam, karena tidak dicatatkan di KUA, lalu apa yang harus dilaporkan.
Mau lengkap tapi formulirnya dibatasi, bagaimana ini," kata Yusril.
Jika pasangan Berseri tetap minta Firdaus digugurkan, sebaiknya menempuh
proses hukum pidana umum, bukan meminta MK untuk mendiskualifikasi
Firdaus."Silahkan saja kalau mau dibawa ke polisi, kita akan hadapi.
Tapi jangan mempersoalan hasil PSU, ini sidang yang dilaporkan lebih
banyak masalah perkawainan bukan hasil PSU. Sudahlah MK putuskan saja
Firdaus pemenangnya, dan soal perkawinannya akan kita jawab di
pengadilan," katannya. Yusril menambahkan, jika Firdaus dibatalkan,
pencalonan Septina juga tidak sah karena tidak mungkin Pemilukada hanya
diikuti satu pasangan calon.
"Kalau nanti Berseri diputuskan MK sebagai
pemenang, nanti malah jadi bahan tertawaan karen apakah bisa dikatakan
sah hanya calon tunggal. Kalau Firdaus dibatalkan, Berseri juga tidak
sah," katanya. Namun hal itu pernyataan Yusril itu, tidak dapat
diterima oleh kuasa hukum pasangan Berseri Iskandar Sonhaji. Menurutnya,
apa yang dilakukan Firdaus merupakan pembohongan publik dan pidana
berat, karena selain memalsukan daftar riwayat hidup, Firdaus juga
memalsukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga di Jakarta dan
Pekanbaru. "Kalau tahu sejak awal, pasti akan dibatalkan karena ini
merupakan pelanggaran berat karena menutupi perkawinannya kedua dan
pemalsuan dokumen identitas. Kita sesalkan juga Firdaus menyebarkan
opini sebagai pihak yang didzolimi, akibatnya pemilih lebih memilih PAS
dan suara Berseri turun banyak," kata Iskandar.
Sementara KPU Pekanbaru
yang diwakili kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan, Firdaus
melakukan pelanggaran adminstrasi sehingga KPU menggelar pleno bahwa
pencalonan Firdaus tidak memenuhi persyaratan. "Karena hasil rapat pleno
pengguguran Firdaus sebagai calon walikota dan hasil PSU kami laporkan
ke Mahkamah Konstitusi. Dan KPU Pekanbaru berharap agar pasangan nomor
urut 2 sebagai pasangan dengan memperoleh suara terbanyak, membatalkan
kemenangan Firdaus," kata Maqdir.
Melihat perdebatan masalah perkawinan
kedua Firdaus dengan Vicky Rachmawati warga Kelurahan Kembangan,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Selatan, Mahfud selaku Ketua Sidang Panel
langsung menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis (12/1) dengan
menghadirkan Kapolres Pekanbaru untuk mendengar keterengan seputar
status tersangka pemalsuan identitas isti keduanya.
0 komentar:
Posting Komentar