KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Septina Minta Dijadikan Walikota, MK Nilai Keputusan KPU Pekanbaru Aneh


Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keputusan KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru dianggap sebagai keputusan aneh. Pasalnya, KPU Pekanbaru yang menetapkan Firdaus sebagai calon walikota dan pemenang Pemilukada Pekanbaru, dan setelah itu pencalonan Firdaus digugurkan. 

"Memutuskan menggugurkan kok masih minta bantuan MK. Ini aneh dia KPU sendiri yang mencalonkan Firdaus, hasilnya kemudian diumumkan, setelah itu calonnya digugurkan. Mestinya tidak dilakukan sendiri, tetapi harus melalui keputusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di Jakarta, Rabu (11/1/2012). Farida juga mempersoalkan adanya permohonan lagi yang diajukan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri) terkait pengguguran Firdaus sebagai calon walikota, yang tidak terkait sama sekali dengan sengketa pemilukada yang dimasukkan dalam satu berkas gugatan sebelumnya. "Ini sebenarnya ada dua permohonan yang dimasukkan pemohon, apa ada perbaikan terkait pengguguran calon. Kalau digugurkan siapa yang dijadikan pemenangnya," kata Maria. 

Dalam sidang Panel ke XII yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi Riau dan pasangan Berseri meminta agar pencalonan Firdaus sebagai calon walikota dibatalkan karena dinilai telah melakukan pembohongan publik, dengan menyembunyikan istri keduanya Vicki Rachmawati yang telah dinikahinya sejak 2006 lalu. Selain meminta pembatalan pencalonan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi Riau dan pasangan Berseri juga meminta MK agar menetapkan pasangan nomor urut 2 Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk sebagai walikota dan wakil walikota pekanbaru terpilih, dan mencabut keputusan KPU Pekanbaru terkait kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS). Terkait permintaan itu, Mahfud sebagai Ketua Hakim Panel sempat nyeletuk saat Anggota KPU Pekanbaru Edi Sabli memberikan penjelasan terkait pengguguran Firdaus ketika salah menyebut kata 'koordinasi' dengan KPU Pekanbaru. "Koordinasi atau konspirasi untuk menggugurkan calon lain," tanya Mahfud, yang kemudian dijawab Edi Sabli,"Kami tidak ada intervensi PSU, hanya saja pencalonan Firdaus tidak memenuhi syarat dan penyelenggaraan PSU tidak memenuhi syarat".  

Bawaslu Bela Firdaus 
Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiar Fedelina Sitorus mengatakan, Firdaus tidak bisa disalahkan dalam pengisian daftar riwayat hidup karena pada formulir hanya satu lajur saja. "Formulir yang disediakan hanya satu lajur, dan ini sudah biasa dilakukan oleh para pejabat yang tidak melaporlan istrinya yang lain. Itu hal biasa, yang tidak mungkin dilaporkan semua," Agustiar. Karena itu, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan, penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran pemilu. "Bawaslu sudah perintahkan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu," katanya. 

Hal senada disampaikan kuasa hukum pasangan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, secara hukum Islam perkawinan Firdaus dengan istri keduanya sah, tetapi secara hukum Indonesia tidak sah karena tidak catatkan di KUA. "Kawinnya secara Islam, karena tidak dicatatkan di KUA, lalu apa yang harus dilaporkan. Mau lengkap tapi formulirnya dibatasi, bagaimana ini," kata Yusril. Jika pasangan Berseri tetap minta Firdaus digugurkan, sebaiknya menempuh proses hukum pidana umum, bukan meminta MK untuk mendiskualifikasi Firdaus."Silahkan saja kalau mau dibawa ke polisi, kita akan hadapi. Tapi jangan mempersoalan hasil PSU, ini sidang yang dilaporkan lebih banyak masalah perkawainan bukan hasil PSU. Sudahlah MK putuskan saja Firdaus pemenangnya, dan soal perkawinannya akan kita jawab di pengadilan," katannya. Yusril menambahkan, jika Firdaus dibatalkan, pencalonan Septina juga tidak sah karena tidak mungkin Pemilukada hanya diikuti satu pasangan calon. 

"Kalau nanti Berseri diputuskan MK sebagai pemenang, nanti malah jadi bahan tertawaan karen apakah bisa dikatakan sah hanya calon tunggal. Kalau Firdaus dibatalkan, Berseri juga tidak sah," katanya. Namun hal itu pernyataan Yusril itu, tidak dapat diterima oleh kuasa hukum pasangan Berseri Iskandar Sonhaji. Menurutnya, apa yang dilakukan Firdaus merupakan pembohongan publik dan pidana berat, karena selain memalsukan daftar riwayat hidup, Firdaus juga memalsukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga di Jakarta dan Pekanbaru. "Kalau tahu sejak awal, pasti akan dibatalkan karena ini merupakan pelanggaran berat karena menutupi perkawinannya kedua dan pemalsuan dokumen identitas. Kita sesalkan juga Firdaus menyebarkan opini sebagai pihak yang didzolimi, akibatnya pemilih lebih memilih PAS dan suara Berseri turun banyak," kata Iskandar. 

Sementara KPU Pekanbaru yang diwakili kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan, Firdaus melakukan pelanggaran adminstrasi sehingga KPU menggelar pleno bahwa pencalonan Firdaus tidak memenuhi persyaratan. "Karena hasil rapat pleno pengguguran Firdaus sebagai calon walikota dan hasil PSU kami laporkan ke Mahkamah Konstitusi. Dan KPU Pekanbaru berharap agar pasangan nomor urut 2 sebagai pasangan dengan memperoleh suara terbanyak, membatalkan kemenangan Firdaus," kata Maqdir. 

Melihat perdebatan masalah perkawinan kedua Firdaus dengan Vicky Rachmawati warga Kelurahan Kembangan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Selatan, Mahfud selaku Ketua Sidang Panel langsung menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis (12/1) dengan menghadirkan Kapolres Pekanbaru untuk mendengar keterengan seputar status tersangka pemalsuan identitas isti keduanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger