Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan koordinasi untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Nazaruddin, mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat di Parlemen, diduga kabur ke Singapura.
"Dengan demikian, yang bersangkutan bisa memenuhi kewajiban hukum di KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, Kamis kemarin, mengatakan, Presiden sejak awal ingin dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin dibuka. Tak perlu ada yang ditutupi karena kasus itu tak hanya membebani Partai Demokrat, tetapi juga membebani pemerintahannya.
Daniel mengatakan, Indonesia dan Singapura memang belum memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, kedua negara terikat kesepakatan untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
"Singapura adalah negara yang bersih dari korupsi. Karena itu, Singapura diharapkan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Daniel.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskan, Presiden selalu menghormati proses penegakan hukum dan mendukung setiap langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Sikap demikian berlaku untuk semua kasus, tak berbeda untuk partai mana pun.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan KPK terus berusaha untuk bisa memulangkan Nazaruddin. "Kami akan lakukan semua prosedur. KPK tidak akan diam. Masak setiap langkah harus ngomong di koran. Kabur nanti orangnya," ujarnya.
Bibit menambahkan, upaya seperti penarikan paspor atau pengiriman red notice (perintah penangkapan) kepada Interpol masih dipertimbangkan. Tak ada batas waktu untuk memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Bibit enggan mengungkap peran Nazaruddin dalam kasus ini.
source : http://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/13232321/SBY.Tangkap.Nazaruddin
0 komentar:
Posting Komentar