KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Kemendagri Bentuk Tim Investigasi Mutasi Pejabat Kuansing

H. Sukarmis

Mutasi ratusan pejabat Pemkab Kuansing digugat ke PTUN karena dianggap melanggar ketentuan. Kemendagri meresponnya dengan membentuk tim khusus untuk menginvestigasinya.

Riauterkini-JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengirimkan tim khusus dibawa pimpinan Dr Budiman dari Inspektorat Pengawasan Kemendagri untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis beberapa waktu lalu. Mendagri menilai mutasi terhadap 199 pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing cacat prosedur, serta mendudukkan para tim suksesnya tanpa melihat kompetensi dan profesionalitas untuk mengisi jabatan tersebut.

"Untuk Kuansing dalam tahap diperiksa Inspektorat Khusus, dan hari ini Mendagri telah mengutus Dr Budiman untuk ke Kuansing untuk melakukan pemeriksaan," kata Raydonnzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri di Jakarta, Selasa (15/11/11).

Mendagri, kata Kapuspen, menilai pelaksanaan mutasi terhadap 199 pejabat itu cacat prosedur meskipun yang bersangkutan adalah kepala daerah definitif, bukan penjabat (Plt) kepala daerah. Prosedur dalam mutasi tersebut, tidak dipenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dari hasil temuan sementara, lanjutnya, Sukarmis banyak mempromosikan para tim sukses pasangan Sukarmis dan Zulkifli menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing tanpa memperhatikan profesionalitas, kompetensi, persyaratan dan tidak mendukung reformasi birokrasi. Raydonnyzar yang akrab disapa Donny ini juga menilai, ada kesengajaan dari Bupati Sukarmis untuk mengutamakan para tim suksesnya dalam mendukung pemerintahannya.

"Bupati Kuansing tidak mendukung reformasi birokrasi dan jelas-jelas melanggar Inpres 5 tahun 2010. Mutasi yang dilakukan jelas-jelas cacat prosedur dan mengutamakan para tim suksesnya," katanya.

Donny menegaskan, Mendagri merasa gerah atas mutasi yang dilakukan para kepala daerah dan penjabat kepala daerah di berbagai daerah yang tidak sesuai aturan seperti di Kuansing dan Pekanbaru. Mendagri juga merasa gerah terhadap mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Walikota Bekasi (Jawa Barat), Walikota Pare-Pare, Bupati Lampung Timur (Lampung) dan lain-lain.

Khusus terkait mutasi pegawai di Lampung Timur (Lamptim) yang dilakukan Penjabat Bupati Lamptim Erwin Arifin tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr Budiman, dari Inspektorat Khusus Kemendagri ternyata terbukti benar mutasi itu tidak sesuai peraturan.

Pada 16 Juni 2011, Plt Bupati Lampung Timur mengusulkan mutasi terhadap para PNS di lingkungannya terdiri dari eselon II sebanyak 13 orang, eselon III 9 orang, eselon IV 2 orang dan diberhentikan dari jabatannya 14 orang. Atas mutasi tersebut, Gubernur Lampung lantas mengirimkan surat ke Mendagri pada 28 Juni 2011. Dalam surat itu dijelaskan, Gubernur Lampung hanya memberitahukan soal mutasi terhadap mutasi eselon III sebanyak 13 orang, sedangkan mutasi lainnya tidak dilalporkan ke Mendagri.

Selanjutnya, pada hari yang sama Gubernur Lampung menyetujui mutasi yang telah dilakukan Penjabat Bupati Lampung Timur, meskipun tidak ada persetujuan dari Mendagri Gamawan Fauzi. "Dengan persetujuan Gubernur Lampung atas mutasi tersebut, Mendagri mengingatkan agar Bupati Lampung Timur untuk meninjau kembali keputusannya. Kalau masih membandel kita akan berhentikan yang bersangkutan," kata Kapuspen
sumber : kiriman Pengamat Politik Riau pada FP Riau Pesisir Centre on FB

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger