AAL (15) , pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di Jalan
Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu tidak pernah
menyangka karena mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu ia harus
berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir
Polisi Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu.
Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus
ini, Selasa 20 Desember sudah mendengarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa
Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana
tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa AAL didampingi
Penasihat Hukum Elvis Dj Katuwu yang sampai akhir persidangan terus
berkata tak habis pikir lantaran kasus ini bisa sampai ke pengadilan.
“Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini
kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya
sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang
membawanya ke pengadilan,” kata Elvis.
Dari paparan dakwaan Jaksa Naseh, kisah ini bermula pada November
2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost
Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap melihat ada sandal jepit, ia
kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei
2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi itu, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. Tim penasihat hukumnya menganggap aneh bila
kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL hanya mengakui mencuri sepasang sandal. Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena
AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi masyarakat umum.
2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi itu, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. Tim penasihat hukumnya menganggap aneh bila
kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL hanya mengakui mencuri sepasang sandal. Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena
AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi masyarakat umum.
“Kasus kecil diseriusi, tapi kasus-kasus besar jarang sampai ke
pengadilan,” sahut Elvis. Akhirnya, hanya untuk kasus pencurian sandal
seharga Rp 30 ribu saja, AAL terancam 5 tahun penjara.
sumber : detik.com
1 komentar:
Agen Sakong Terpercaya
Bandar Sakong Terpercaya
Judi Sakong Terpercaya
Cara Dapat Jackpot Sakong
Bandar Sakong Online
Posting Komentar