Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas
tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi
Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah
Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda
batas antara tanah suci dan bukan.
Belum lama ini tersiar berita bahwa polisi Arab Saudi menangkap empat
pria Nigeria yang melebihi batas tinggal mereka di Mekah. Setelah
ditelusuri, ternyata keempat pria itu nonmuslim dan masuk ke Kota Suci
Mekah dengan menggunakan visa haji.
Tentunya mereka bukan akan menjalankan ibadah haji tapi hanya menggunakan visa haji yang mestinya dipakai umat muslim untuk menunaikan ibadah haji.
Sudah menjadi tradisi di Mekah, tiap kali waktu shalat tiba, warga
terutama kaum pria harus segera mendatangi masjid atau salat. Bahkan
pemandangan salat di trotoar terlihat saat musim haji. Tatkala ditanya
mengapa tidak salat, jawaban mereka adalah orang Kristen. Padahal paspor
mereka menunjukkan mereka telah memperoleh visa untuk umrah, tulis
media ini.
Dalam prespektif historis relegius, pada tahun 8 Hijriyah, (623 M)
Mekah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani,
Yahudi dan non muslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad
SAW menaklukkan kota Mekah. Nabi yang masa kecilnya di Mekah sempat
diusir ke Madinah setelah mendapatkan wahyu. Kemudian dia hijrah ke
Madinah dan kembali ke Mekah setelah pendukungnya banyak.
Dia menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang
kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji dan
memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H berdasarkan
firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 28 yang artinya; “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis,
maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”.
Kota Mekah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut
berkembang karena batasnya telah ditetapkan yaitu dari : Arah Utara
Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25 Km. Di wilayah
itu Allah SWT menempatkan Ka`bah dan Masjidil Haram. Di ssana pula
diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak
boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar tanah
haram serta orang non muslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu orang nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi
seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi
lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina dan
Cina. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa
kerudung.
Meski sudah dilarang, ternyata banyak orang-orang nonmuslim yang
ingin berpetualang. Buku al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca,
1909) karya Augustus Ralli menuliskan hal itu. Buku yang dicetak perdana
pada Agustus 2011 itu menuturkan orang-orang Kristen “mengintip”
pelaksanaan ibadah haji.
Charles M. Doughty, dalam kata pengantar buku berjudul “Christian at
Mecca” ini menyebut setiap musim haji pasti terjadi eksekusi mati bagi
beberapa orang Kristen yang terbukti masuk ke tanah suci secara ilegal.
Belum lagi dua warga asing tertangkap di Mina. Meski ada larangan, Mekah
dan Madinah , malahan menjadi “magnet” bagi yang berjiwa petualang.
Buku setebal 371 halaman semakin menarik untuk dibaca. Esensi para
petualang dari Eropa antara lain ingin memenuhi naluri ingin tahu.
Tentunya termasuk ilmu pengetahuan. Para petualang itu di antaranya
Ludovico Bartema (1503), Vincent Le Blanc (1568), Johann Wild (1607),
Joseph Pitts (1680), Badia Y Leblich (Ali Bey Al-Abbasi) 1807, Ullrich
Jasper Seetzen (Haji Musa) 1809-1810, John Ludwig Burckhardt (Syekh Haji
Ibrahim) 1814-1815, Geovanni Finati (Haji Muhammad) 1814, Leon Roches
(Haji Umar) 1841-1842, George Augustus Wallin (Waliyyuddin) 1845, Sir
Richard Burton (Syekh Haji Abdullah) 1853, Heinrich Freiherr Von Maltzan
(Sayid Abdurahman Bin Muhammad al-Skikidi) 1860, Herman Bicknell (Haji
abdul Wahid) 1862, John Fryer Keana (Haji Muhammad Amin) 1877-1878 dan
Snouck Hurgronje (Abdul Gaffar) 1885.
sumber : ruanghati.com
sumber : ruanghati.com
0 komentar:
Posting Komentar