KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Terancam Hukuman Mati, 4 Orang Kristen Pergi Haji

Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.

Belum lama ini tersiar berita bahwa polisi Arab Saudi menangkap empat pria Nigeria yang melebihi batas tinggal mereka di Mekah. Setelah ditelusuri, ternyata keempat pria itu nonmuslim dan masuk ke Kota Suci Mekah dengan menggunakan visa haji.

Tentunya mereka bukan akan menjalankan ibadah haji tapi hanya menggunakan visa haji yang mestinya dipakai umat muslim untuk menunaikan ibadah haji.

Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan lalu menahan mereka. Menurut harian berbahasa Arab Al-Sabq, empat pria Nigeria sedang mencuci mobil di sebelah barat Mekah saat ditangkap. Keempatnya dicurigai karena ketika waktu salat Isya tiba, mereka tetap asyik dengan kegiatannya.

Sudah menjadi tradisi di Mekah, tiap kali waktu shalat tiba, warga terutama kaum pria harus segera mendatangi masjid atau salat. Bahkan pemandangan salat di trotoar terlihat saat musim haji. Tatkala ditanya mengapa tidak salat, jawaban mereka adalah orang Kristen. Padahal paspor mereka menunjukkan mereka telah memperoleh visa untuk umrah, tulis media ini.

Dalam prespektif historis relegius, pada tahun 8 Hijriyah, (623 M) Mekah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani, Yahudi dan non muslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad SAW menaklukkan kota Mekah. Nabi yang masa kecilnya di Mekah sempat diusir ke Madinah setelah mendapatkan wahyu. Kemudian dia hijrah ke Madinah dan kembali ke Mekah setelah pendukungnya banyak.

Dia menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 28 yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”.

Kota Mekah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan yaitu dari : Arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25 Km. Di wilayah itu Allah SWT menempatkan Ka`bah dan Masjidil Haram. Di ssana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar tanah haram serta orang non muslim dilarang masuk.

Selain dua wilayah itu orang nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina dan Cina. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.

Meski sudah dilarang, ternyata banyak orang-orang nonmuslim yang ingin berpetualang. Buku al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca, 1909) karya Augustus Ralli menuliskan hal itu. Buku yang dicetak perdana pada Agustus 2011 itu menuturkan orang-orang Kristen “mengintip” pelaksanaan ibadah haji.

Charles M. Doughty, dalam kata pengantar buku berjudul “Christian at Mecca” ini menyebut setiap musim haji pasti terjadi eksekusi mati bagi beberapa orang Kristen yang terbukti masuk ke tanah suci secara ilegal. Belum lagi dua warga asing tertangkap di Mina. Meski ada larangan, Mekah dan Madinah , malahan menjadi “magnet” bagi yang berjiwa petualang.

Buku setebal 371 halaman semakin menarik untuk dibaca. Esensi para petualang dari Eropa antara lain ingin memenuhi naluri ingin tahu. Tentunya termasuk ilmu pengetahuan. Para petualang itu di antaranya Ludovico Bartema (1503), Vincent Le Blanc (1568), Johann Wild (1607), Joseph Pitts (1680), Badia Y Leblich (Ali Bey Al-Abbasi) 1807, Ullrich Jasper Seetzen (Haji Musa) 1809-1810, John Ludwig Burckhardt (Syekh Haji Ibrahim) 1814-1815, Geovanni Finati (Haji Muhammad) 1814, Leon Roches (Haji Umar) 1841-1842, George Augustus Wallin (Waliyyuddin) 1845, Sir Richard Burton (Syekh Haji Abdullah) 1853, Heinrich Freiherr Von Maltzan (Sayid Abdurahman Bin Muhammad al-Skikidi) 1860, Herman Bicknell (Haji abdul Wahid) 1862, John Fryer Keana (Haji Muhammad Amin) 1877-1878 dan Snouck Hurgronje (Abdul Gaffar) 1885.

sumber : ruanghati.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger