KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu


Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar Indonesia memiliki konstitusi yang benar-benar sesuai dengan kondisi zaman.

Mantan hakim konstitusi, M Laica Marzuki, menyatakan bahwa amandemen UUD bukanlah hal tabu. Sebab, setiap saat bisa dilakukan perubahan UUD 1945 mankala rakyat dan pemegang kekuasaan membutuhkannya.

"Ke depan, tentu saja lahirnya suatu konstitusi baru tetap merupakan dambaan rakyat banyak," kata Laica dalam "Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Menurutnya, dinamika ketatanegaraan dan kelembagaan negara telah mendorong perubahan konstitusi dari masa ke masa. "UUD bukanlah hal sakral dan tabu sepanjang rakyat banyak dan pemegang kedaulatan membutuhkan perubahan konstitusi dalam kehidupan bernegara," cetusnya.

Laica juga mengatakan, amandemen UUD 1945 merupakan keniscayaan. "Sekalipun beberapa konstitusi masih menetapkan prosedur perubahan UUD yang ketat dan rigid," sambungnya.

Sedangkan Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Bambang Soeroso, menyatakan, DPD terus mendorong amandemen kelima UUD 1945. Menurut senator dari Provinsi Bengkulu itu, perlu perubahan UUD secara komprehensif sebagai respon atas aspirasi yang berkembang dari seluruh rakyat di daerah.

Bambang menyebutkan, ada 10 usulan DPD dalam rangka amandemen UUD 1945. Pertama menyangkut penguatan sistem presidensial. "Ini bukan demi presiden, tetapi demi memperkuat pemerintahannya," ujarnya.

Usul kedua, menyangkut lembaga perwakilan. Bambang mencontohkan kewenangan DPD yang terbatas, sementara DPR yang juga sama-sama lembaga perwakilan memiliki kewenangan yang jauh lebih besar. "Kalau DPD tidak diberi kewenangan, ya lebih baik dibubarkan daripada anggaran negara untuk sesuatu yang percuma," cetusnya,

Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Keenam, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. "Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.

Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD.

Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.

Terakhir, usulan DPD adalah penajaman bab dalam UUD tentang pendidikan dan perekonomian nasional. "Kami ingin amandemen itu secara komprehensif, bukan parsial," cetusnya.

Sedangkan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengakui, usulan amandemen kelima atas UUD 1945 memang dimungkinkan dari sisi substansi. Politisi Golkar itu pun tak menampik bahwa UUD saat ini juga banyak dikritisi.

Meski demikian Hajriyanto juga mengatakan, sudah banyak kemajuan yang diraih Indonesia sejak UUD 1945 diamandemen lebih dari 10 tahun lalu. "UUD saat ini tetap perlu disosialisasikan secara masiif dan diimplementasikan terlebih dulu secara nyata dan cerdas," cetusnya.

Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sepakat jika perubahan konstistusi tetap harus diberikan ruang. Hanya saja, kata Hamdan, untuk merubahnya tidak bisa secara mudah. "Karena jika konstitusi gampang sekali diubah, itu akan berimbas pada sulitnya menghasilkan sistem ketatanegaraan yang mapan," ulasnya

Sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=99278

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger