Ia dan rekannya, Ridwan Saidi, akan mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Sasarannya partai Demokrat. "Besok jam 11.00 mau mengajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011.
Menurut Ridwan, dalam Undang-Undang Partai Politik disebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembubaran partai itu adalah pemerintah, bagian ini lah yang harus direvisi. "Jadi nggak bisa hanya pemerintah saja," kata dia.
Ridwan berpendapat, eksistensi partai Demokrat dapat mengganggu stabilitas. "Lah sekarang yang bermasalah Demokrat, bagaimana dia mau mengajukan pembubaran, kan tidak mungkin," tuturnya.
Selain itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan oleh beberapa kader Demokrat juga telah mengganggu kedamaian masyarakat. "Misalnya Andi Nurpati, Jonny Allen. Penyataan Marzuki Alie, lalu perbuatan orang-orang partai yang menggarong uang negara seperti kasus Hambalang, Wisma Atlet. Muhammad Nazaruddin melalui partai Demokrat menjadi calo juga untuk meminta koruptor dibebaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Pong juga sempat beraksi saat Demokrat menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Sabtu 23 Juli 2011. Datang tanpa undangan, Pong membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berantas Korupsi atau Bubar saja, Jujur Adil dan Tegas".
Ia mengatakan, kader Partai Demokrat yang bermasalah jangan dilindungi. "Aksi ini bukan disuruh oleh orang lain, melainkan atas inisiatif sendiri," katanya.
Kedatangan Pong tersebut dihadang oleh Satgas Partai Demokrat sehingga sempat terjadi adu mulut. Tidak hanya dengan Satgas, dia juga bersilat lidah dengan peserta Rakornas.
Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/237519-pong-harjatmo-ajukan-pembubaran-demokrat
1 komentar:
slot online terbaik
agen slot dan togel
situs togel dan slot
togel singapore
slot online terpercaya
Posting Komentar