Akhirnya setelah melaksanakan sidang kemaren Jumat, 7 Oktober 2011, MK memutuskan bahwa Pilkada Kota Pekanbaru diulang dalam masa waktu 3 bulan / 90 hari. Putusan ini seakan mengingatkan kita mengenai PSU yang dulu akan dilaksanakan. Namun hingga habis tenggat waktu 90 hari, PSU urung dilaksanakan dengan alasan ketiadaan dana. Hal ini juga lah yang menjadi pertimbangan MK untuk kembali memberi waktu kepada KPU Pekanbaru untuk melaksanakan PSU ulang kembali.
Secara matematis hampir 6 bulan jabatan Wali Kota Pekanbaru di isi oleh pjs Syamsurizal. Hal ini tentu menyenangkan diri dia pribadi karena dapat berlama-lama dengan kekuasaannya saat ini. Di sisi lain masa jabatan Wako baru yang akan datang jelas akan berkurang. Sepertinya permainan ini belum selesai, banyak rahasia dibalik diterimanya gugatan Berseri. Rusli Z (Gubri), Syamsurizal (pjs wako), Wardan (seko) seolah-olah menginginkan PSU ini ditunda-tunda.
Semoga KPU Pekanbaru cepat mengambil langkah demi tegaknya demokrasi di bumi Lancang Kuning.
Balada Mahasiswa
Tri Anung Anindita
0 komentar:
Posting Komentar