Bikameral !!! ya,
itulah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.
Kita mengenal Inggris sebagai sebuah Negara yang menerapkan sistem dua kamar
yang dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons).
Indonesia yang
sistem pemerintahannya presidensial juga menggunakan sistem yang mendekati
system dua kamar melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saya akan membahas mengenai DPD. Namun tidak
akan membahas sejarah dibentuknya DPD yang cukup rumit. Dewan Perwakilan Daerah
dibentuk pada 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk
pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya,
banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD, mulai dari wewenangnya yang jauh dari
memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bicameral.
Sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai.
Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan
politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
BAB VII A pasal 22
C (semua ayat) dan 22 D (semua ayat) UUD 1945 membahas mengenai DPD. Cara
pemilihan, jumlah anggota, fungsi dan wewenang semuanya dijabarkan dalam
ayat-ayat tersebut. Jika kita lihat dalam ayat-ayat tersebut, memang sangat
baik rasanya DPD ini dibentuk. Namun dalam ayat 2 pasal 22 C tertulis “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap
provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Sungguh
sebuah ironi yang menyesak dalam dada, DPD yang dibentuk sebagai kamar kedua
hanya memiliki anggota tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Bagaimana mereka
akan bergerak ? begaimana mereka akan berperan dalam pemerintahan ? jika mereka
hanya sebuah minoritas yang fungsi dan wewenangnya diabaikan begitu saja.
Dari keseluruhan wewenang yang
diberikan kepada DPD kita dapat melihat bahwa porsi kewenangan DPD hanya
berkisar dalam tahap pembahasan dengan DPR. Artinya, keputusan mengenai
undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah. Kondisi tersebut
dapat memunculkan satu pertanyaan besar, sudah efektifkah DPD sebagai kamar
kedua dengan fungsinya yang hanya sampai disitu ?
|
0 komentar:
Posting Komentar