KBC Blogger Bertuah Logo Blogger Indonesia

Minoritas DPD Pada Lembaga Legislatif Indonesia


Bikameral !!! ya, itulah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Kita mengenal Inggris sebagai sebuah Negara yang menerapkan sistem dua kamar yang dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons).

Indonesia yang sistem pemerintahannya presidensial juga menggunakan sistem yang mendekati system dua kamar melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saya akan membahas mengenai DPD. Namun tidak akan membahas sejarah dibentuknya DPD yang cukup rumit. Dewan Perwakilan Daerah dibentuk pada 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD, mulai dari wewenangnya yang jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bicameral. Sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

BAB VII A pasal 22 C (semua ayat) dan 22 D (semua ayat) UUD 1945 membahas mengenai DPD. Cara pemilihan, jumlah anggota, fungsi dan wewenang semuanya dijabarkan dalam ayat-ayat tersebut. Jika kita lihat dalam ayat-ayat tersebut, memang sangat baik rasanya DPD ini dibentuk. Namun dalam ayat 2 pasal 22 C tertulis “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Sungguh sebuah ironi yang menyesak dalam dada, DPD yang dibentuk sebagai kamar kedua hanya memiliki anggota tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Bagaimana mereka akan bergerak ? begaimana mereka akan berperan dalam pemerintahan ? jika mereka hanya sebuah minoritas yang fungsi dan wewenangnya diabaikan begitu saja. 

Dari keseluruhan wewenang yang diberikan kepada DPD kita dapat melihat bahwa porsi kewenangan DPD hanya berkisar dalam tahap pembahasan dengan DPR. Artinya, keputusan mengenai undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah. Kondisi tersebut dapat memunculkan satu pertanyaan besar, sudah efektifkah DPD sebagai kamar kedua dengan fungsinya yang hanya sampai disitu ?

DPD tidak mempunyai ‘kekuatan konstitusional’ untuk berkompetisi. Hal ini karena DPD sesungguhnya tidak mempunyai wewenang sampai pada tingkat pengambil keputusan. Seluruh wewenang DPD hanya sampai pada tingkat memberikan pertimbangan. Memang ia dapat mengajukan rancangan undang-undang, namun kekuatannya tidak mutlak karena Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa kekuasaan legislasi ada pada DPR, dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dari ayat terlihat bahwa pengambilan keputusan mengenai legislasi hanya dilakukan oleh DPR dan Presiden. DPD dapat ikut membahas, tetapi tidak untuk mengambil keputusan. Begitu juga dalam hal mengusulkan rancangan undang-undang. DPR memang melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang usulan DPD, tetapi komisi terkait di DPR dan Badan Legislatif DPR bisa menolak rancangan tersebut dan tidak diwajibkan untuk menerimanya. 

Begitu juga fungsi pengawasan, DPD hanya memberikan pertimbangan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPR melalui tiga hak kelembagaan DPR, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Fakta yang mungkin terlupakan, bahwa DPD sudah dari dulu mengajukan kepada DPR untuk mengusut pemerintahan di daerah yang diyakini telah melakukan korupsi melebihi pusat. Namun itu hanyalah sebuah masukan dari anggota minoritas yang kewenangan mereka tidak berarti apa-apa menghadapi lembaga yang 3 kali lipat lebih besar dari mereka.

Tri Anung Anindita
Balada Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kunjungan

Rating for adieth12.blogspot.com
Recommended Post Slide Out For Blogger