Pasangan
PAS mengancam akan gugat KPU Kota Pekanbaru ke MK, jika PSU tidak bisa
selenggarakan tepat waktu. Sesuai amar MK, batas waktu penyelenggaraan
PSU adalah 22 September 2011.
Riauterkini-PEKANBARU- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2011-2016, Firdaus ST, MT dan Ayat Cahyadi (PAS) mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota jika lembaga ini gagal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tepat waktu.
Sesuai amar Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota diminta menyelenggarakan PSU selambat-lambatnya 90 hari sejak keluarnya putusan tersebut.
"Jika melihat putusan sela MK tersebut, 90 hari batas yang diberikan itu akan berakhir pada 22 September 2011. Nah, jika lebih dari batas waktu yang diberikan itu KPU tidak juga menggelar PSU, kami dari PAS akan melakukan gugatan balilk ke Mahkamah Konstitusi," tukas Firdaus, ST, MT saat dijumpai wartawan di acara Halal bi Halal di rumah Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, Senin (12/9/11).
Riauterkini-PEKANBARU- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2011-2016, Firdaus ST, MT dan Ayat Cahyadi (PAS) mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota jika lembaga ini gagal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tepat waktu.
Sesuai amar Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota diminta menyelenggarakan PSU selambat-lambatnya 90 hari sejak keluarnya putusan tersebut.
"Jika melihat putusan sela MK tersebut, 90 hari batas yang diberikan itu akan berakhir pada 22 September 2011. Nah, jika lebih dari batas waktu yang diberikan itu KPU tidak juga menggelar PSU, kami dari PAS akan melakukan gugatan balilk ke Mahkamah Konstitusi," tukas Firdaus, ST, MT saat dijumpai wartawan di acara Halal bi Halal di rumah Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, Senin (12/9/11).
Firdaus
menambahkan, hasil pleno KPU Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan PSU
bakal digelar 14 September 2011. Namun melihat kenyataan di lapangan,
Firdaus berpendapat mustahil rasanya PSU dapat diselenggarakan tanggal
14 September nanti.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Pekanbaru, mestinya instansi yang bertanggungjawab seperti KPU memberikan pemberitahuan kepada masyarakat mengapa ini bisa terjadi," ucapnya lagi.
Menyikapi perkembangan itu, PAS tetap mengacu pada fatwa Ketua MK yang direlay di salah satu televisi nasional. Waktu itu Ketua MK menyatakan, apabila PSU tidak terselengara dalam 90 hari, pasangan yang lain bisa mengajukan keberatan atau permohonan untuk meninjau putusan sela itu.
"Berpedoman pernyataan Ketua MK itu, kami Insya Allah mempersiapkan gugatan ke MK mulai sekarang," kata lagi.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Pekanbaru, mestinya instansi yang bertanggungjawab seperti KPU memberikan pemberitahuan kepada masyarakat mengapa ini bisa terjadi," ucapnya lagi.
Menyikapi perkembangan itu, PAS tetap mengacu pada fatwa Ketua MK yang direlay di salah satu televisi nasional. Waktu itu Ketua MK menyatakan, apabila PSU tidak terselengara dalam 90 hari, pasangan yang lain bisa mengajukan keberatan atau permohonan untuk meninjau putusan sela itu.
"Berpedoman pernyataan Ketua MK itu, kami Insya Allah mempersiapkan gugatan ke MK mulai sekarang," kata lagi.
sumber : http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=39306
0 komentar:
Posting Komentar