Sebagaimana dilansir banyak kantor berita online pada hari Minggu, 11
September 2011 bahwa DPP PKB secara resmi melaporkan Lily Wahid kepada
polisi. Pelaporan ini dilakukan Lembaga bantuan Hukum dan HAM (Lakum
HAM) DPP PKB ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Dalam siaran persnya Ketua Lembaga bantuan Hukum & HAM (Lakum HAM)
DPP PKB, Anwar Rahman, Lily Wahid dilaporkan karena melakukan tindakan
pencemaran nama baik dan fitnah terhadap DPP PKB dan Ketua Umum DPP PKB
Muhaimin Iskandar. Dengan demikian Lily Wahid dianggap telah melanggar
Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Surat pelaporan terhadap
Lily tertuang dalam dalam surat bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim
tanggal 11 September 2011.
Melihat ketegasan sikap DPP PKB terhadap Lily Chadijah Wahid pasti
banyak yang gemas bercampur khawatir dan emosional. Di satu pihak pasti
ada yang meyalahkan DPP PKB karena mengadukan kadernya sendiri kepada
pihak penegak hukum. Hal ini dianggap DPP PKB telah dapat diadu domba
oleh kekuatan-kekutan di luar PKB yang menginginkan PKB terpecah bela
dan tercerai berai.
Namun, disisi lain tidak sedikit pula kader-kader PKB seluruh Indonesia,
baik yang berada dalam jajaran struktural ataupun kader-kader
simpatisan PKB di daerah-daerah, yang memberikan dukungan dan apresiasi
atas ketegasan sikap dan keputusan yang diambil DPP PKB.
Hal ini didasari bahwa PKB saat ini sedang berada dalam ujian/fitnah,
sehingga segala upaya yang dilakukan dalam rangka membangun soliditas
dan ketegasan dalam rangka menjaga keutuhan dan kebesaran PKB merupakan
langkah yang harus dikedepankan dan didukung semua kader PKB.
Jika kita menyimak sejarah kelahiran PKB, maka kita akan dapat melihat
sikap yang diambil DPP PKB merupakan sikap berpolitik yang sehat dan
sesuai dengan hati nurani. PKB merupakan partai politik yang didirikan
dengan menggunakan nilai-nilai ahlussunnah wal jamaa’ah sebagai mabda’
siyasi. (nilai-nilai dasar perjuangan).
Dalam mabda’ siyasi PKB Disebutkan bahwa Bagi Partai Kebangkitan Bangsa,
wujud dari bangsa yang dicitakan itu adalah masyarakat yang terjamin
hak asasi kemanusiaannya, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan bersumber pada hati nurani
(as-shidqu), dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu
memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi (al-amanah wa al-wafa-u
bi al-ahdli), bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi
(al-’adalah), tolong menolong dalam kebajikan (al-ta’awun) dan konsisten
menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama (al-istiqomah)
musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial (al-syuro) yang
menempatkan demokrasi sebagai pilar utamanya dan persamaan kedudukan
setiap warga negara di depan hukum (al-musawa) adalah prinsip dasar yang
harus selalu ditegakkan.
Dalam kaitan itu, saya melihat hiruk pikuk isu suap uang dalam Kardus
Durian yg dituduhkan kepada Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar
merupakan fitnah paling keji yg dilakukan oleh sekelompok orang yg
sengaja ingin meruntuhkan martabat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebab terlihat aneh dan tidak masuk akal, secara tiba-tiba, media massa
begitu gencar memberitakan secara sistematis dan terorganisir sehingga
selama sepekan ini berita-berita dan opini seolah-olah Cak Imin
merupakan pihak yg paling bersalah.
sumber : catatan Sugeng Haryanto dalam http://politik.kompasiana.com/2011/09/11/fitnah-keji-ke-cak-imin-musibah-bagi-pkb/
0 komentar:
Posting Komentar